Dapatkah kicauan Farhat Abbas di Twitter dipidanakan?
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Farhat Abbas mengungkapkan keluh kesahnya lewat jejaring sosial Twitter atas wawancara di program Mata Najwa. Farhat menyebut Najwa Shihab (presenter Mata Najwa) melontarkan pertanyaan bodoh. Najwa sendiri enggan menanggapi. Namun secara tak langsung ia menuliskan kalimat yang mengarah pada Farhat via jejaring sosial yang sama.
Tak lama setelah itu, Farhat kembali mengomentari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang melihat konser Metallica di Gelora Bung Karno. Menurutnya, ulah Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, yang melihat aksi band asal Amerika tersebut tidak menguntungkan budaya Jakarta.
Sebagian masyarakat ingin tindakan Farhat itu diteruskan ke jalur hukum. Namun dapatkah hal tersebut terjadi?
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang mendukung Fadillah Arbi? “Balapan ini sangat panas dan begitu berat buat saya,“ katanya. “Saya berterima kasih kepada Junior Talent team dan Astra Honda Racing team, juga para sponsor yang mendukung kami. Selain itu juga teman-teman, keluarga, dan semua yang sudah mendukung saya. Terima kasih,“
-
Bagaimana Mahfud ingin menularkan ketegasannya? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Bagaimana Ganjar-Mahfud ingin wujudkan kemudahan hukum? Ganjar menjelaskan, keinginan dan harapan tersebut bisa diwujudkan dengan adanya izin yang dibuat pemerintah. Dia pun mengaku siap melakukan hal itu dengan prinsip 'Tuanku ya Rakyat' demi kemajuan bisnis pelaku UMKM.'Seluruh perizinan itu kalau ada hukumnya pasti mudah, penegakannya jalan, mereka akan senang, karena mereka akan menjalankan usahanya dengan nyaman,' ucap Ganjar.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyatakan tindakan Farhat dapat saja dilanjutkan ke proses hukum bila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
"Tergantung yang bersangkutan. Apakah ingin meneruskan ke jalur hukum atau tidak. Misalnya merasa nama baik dicemarkan?" jelasnya kepada KapanLagi.com®, Kamis (29/8).
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengadukan ulah tersebut dengan aturan di dunia maya. "Pakai UU ITE mungkin bisa juga jika kelewatan materinya. Namun harus dikaji lagi," katanya lagi.
Namun secara pribadi Agustinus berpendapat apa yang dilakukan seperti Farhat tidak perlu ditanggapi. Sebab dalam masyarakat ada pula orang yang ingin berpolemik.
"Saya pikir tidak perlu diproses. Gak usah ditanggapi. Orang punya berbagai cara untuk berpolemik. Jangan semua hal dibawa ke ranah hukum. Anggap saja ini bagian dinamika. Jangan dibebani negara dengan hal-hal demikian. Banyak yang harus diperhatikan lebih penting," urainya.
BERITA Farhat Abbas LAINNYA: Ustaz Solmed Minta Maaf Secara Terbuka di Televisi Farhat Abbas Anggap Sah Ustaz Solmed Pasang Tarif Farhat Abbas: Jokowi Nonton Metallica, Tak Untungkan Budaya DKI Najwa Shihab Anggap Farhat Abbas Punya Waham Kebesaran? Najwa Shihab Enggan Tanggapi Kicauan Farhat Abbas (kpl/dis/adb) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaLaporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaDenny Sumargo bersama pengacaranya hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukan.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKritik yang dilontarkan remaja di Jambi kepada pemangku kebijakan justru berbuah serangan digital, hinaan, hingga ancaman.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan penghinaan tersebut terhadap Farhat Abbas dilakukan Pablo Benua melalui akun Ti
Baca SelengkapnyaVideo asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Baca Selengkapnya