Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinyatakan bersalah, T.O.P dihukum 2 tahun masa percobaan

Dinyatakan bersalah, T.O.P dihukum 2 tahun masa percobaan

Merdeka.com - Kamis (1/6) T.O.P Big Bang dinyatakan diketahui positif mengkonsumsi marijuana (ganja). Berdasarkan laporan Seoul Metropolitan Agency, T.O.P positif menggunakan barang yang mengandung zat psikoaktif THC tersebut. Sesaat setelah dinyatakan positif narkoba, member tertua Big Bang itu dianggap tidak memenuhi syarat dari Kepolisian tempatnya menjalankan wajib militer.

p charges prosecutor sentencing 2

Lebih dari sebulan setelah sempat bikin heboh netizens, T.O.P akhirnya resmi menerima hukumannya pada hari Kamis (20/7). Di persidangan terakhir, pihak pengadilan mengumumkan kalau penyanyi lagu Doom Dada itu telah mengakui segala perbuatannya.

dinyatakan bersalah, t.o.p dihukum 2 tahun masa percobaan

"Tersangka telah mengakui segala tuduhan yang ditujukan kepadanya dan terbukti bersalah. Kejahatan menyangkut narkoba bukan hanya berdampak negatif pada individu tapi juga berefek negatif yang luar biasa untuk lingkungan sosial secara keseluruhan, jadi tak ada pilihan lain selain memberikan hukuman yang pantas," kata pihak pengadilan seperti dilansir dari Soompi.

dinyatakan bersalah, t.o.p dihukum 2 tahun masa percobaan

Meski telah dinyatakan bersalah, pihak pengadilan masih mempertimbangkan banyak hal dalam memberikan hukuman. T.O.P sudah mengaku menyesal dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan kriminal, oleh karena itu dia mendapat hukuman yang ringan.

T.O.P mendapat hukuman masa percobaan selama dua tahun. Jika dalam masa tersebut, dia melakukan pelanggaran, maka penyanyi yang juga aktor ini akan dihukum penjara selama 10 bulan. Ia juga mendapat hukuman denda sebanyak 12.000 won atau sebesar Rp 141.982.

p charges prosecutor sentencing 3

Sesudah pengumuman untuk hukumannya, T.O.P tampak menemui media yang sudah menunggunya. Ia juga tampak membungkukkan badan untuk minta maaf atas perbuatannya.

Sementara itu hubungannya dengan tugasnya di wajib militer, karena masa percobaan yang didapatnya lebih dari 18 bulan, T.O.P bisa saja dikeluarkan paksa dari tugasnya sebagai polisi. Kalau hukuman kurang dari 18 bulan, dia bisa melanjutkan kewajibannya tersebut. Segala keputusan tergantung pada pihak kepolisian tempat T.O.P menjalankan tugas.

dinyatakan bersalah, t.o.p dihukum 2 tahun masa percobaan

(soo/pit) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Depan Polisi 2 Kali Sebut Allah
VIDEO: Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Depan Polisi 2 Kali Sebut Allah

Virgoun pun sempat menyatakan permintaan maafnya kepada semua pihak atas tindakannya ini

Baca Selengkapnya
Terjerat Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Ketiga Anak
Terjerat Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Ketiga Anak

Virgoun dengan tangan diborgol dan memakai baju hijau tahanan kasus narkoba tampak tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu

vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya