Dinyatakan bersalah, T.O.P dihukum 2 tahun masa percobaan
Merdeka.com - Kamis (1/6) T.O.P Big Bang dinyatakan diketahui positif mengkonsumsi marijuana (ganja). Berdasarkan laporan Seoul Metropolitan Agency, T.O.P positif menggunakan barang yang mengandung zat psikoaktif THC tersebut. Sesaat setelah dinyatakan positif narkoba, member tertua Big Bang itu dianggap tidak memenuhi syarat dari Kepolisian tempatnya menjalankan wajib militer.
Lebih dari sebulan setelah sempat bikin heboh netizens, T.O.P akhirnya resmi menerima hukumannya pada hari Kamis (20/7). Di persidangan terakhir, pihak pengadilan mengumumkan kalau penyanyi lagu Doom Dada itu telah mengakui segala perbuatannya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Tersangka telah mengakui segala tuduhan yang ditujukan kepadanya dan terbukti bersalah. Kejahatan menyangkut narkoba bukan hanya berdampak negatif pada individu tapi juga berefek negatif yang luar biasa untuk lingkungan sosial secara keseluruhan, jadi tak ada pilihan lain selain memberikan hukuman yang pantas," kata pihak pengadilan seperti dilansir dari Soompi.
Meski telah dinyatakan bersalah, pihak pengadilan masih mempertimbangkan banyak hal dalam memberikan hukuman. T.O.P sudah mengaku menyesal dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan kriminal, oleh karena itu dia mendapat hukuman yang ringan.
T.O.P mendapat hukuman masa percobaan selama dua tahun. Jika dalam masa tersebut, dia melakukan pelanggaran, maka penyanyi yang juga aktor ini akan dihukum penjara selama 10 bulan. Ia juga mendapat hukuman denda sebanyak 12.000 won atau sebesar Rp 141.982.
Sesudah pengumuman untuk hukumannya, T.O.P tampak menemui media yang sudah menunggunya. Ia juga tampak membungkukkan badan untuk minta maaf atas perbuatannya.
Sementara itu hubungannya dengan tugasnya di wajib militer, karena masa percobaan yang didapatnya lebih dari 18 bulan, T.O.P bisa saja dikeluarkan paksa dari tugasnya sebagai polisi. Kalau hukuman kurang dari 18 bulan, dia bisa melanjutkan kewajibannya tersebut. Segala keputusan tergantung pada pihak kepolisian tempat T.O.P menjalankan tugas.
(soo/pit) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaVirgoun pun sempat menyatakan permintaan maafnya kepada semua pihak atas tindakannya ini
Baca SelengkapnyaVirgoun dengan tangan diborgol dan memakai baju hijau tahanan kasus narkoba tampak tertunduk lesu.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca Selengkapnya