Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Jupiter Fortissimo lega

Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Jupiter Fortissimo lega

Merdeka.com - Setelah melewati beberapa kali proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Jupiter Fortissimo. Artis yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba itu diganjar kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.

Lamanya hukuman membuat pria yang pernah mengaku penyuka sesama jenis ini bernapas lega. Pasalnya ancaman sebelumnya lebih panjang dari yang diumumkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jupiter sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda 800 juta. Tapi dalam putusan hari ini hakim memvonis dua tahun enam bulan. Kami bersyukur," ujar Fransisca Indrasari selaku kuasa hukum Jupiter ditemui usai persidangan, Selasa (29/11).

001 busan

Atas vonis ini, Jupiter berharap Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding setelah mengambil langkah pikir-pikir. "Dia sempat takut dengan vonis lima tahun. Kami berharap Jaksa Penuntut tak melakukan banding di mana bisa jadi masa hukuman akan bertambah," lanjut dia.

Ke depannya, kuasa hukum akan memikirkan berbagai cara agar kliennya yang bernama asli Jansen Talloga itu bisa secepatnya bebas. "Ketika sudah menjalani masa tahanan dua pertiga dari tuntutan, kami berharap dia bisa bebas bersyarat," pungkas Fransisca.

Jupiter Fortissimo diciduk aparat kepolisian pada bulan Mei kemarin. Ia ditangkap di kawasan Jawa Barat bersama tas berisi satu paket sabu.

(kpl/abs/gtr) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya