Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Hentikan Program Siaran 'Hotman Paris Show', Ini Alasannya

KPI Hentikan Program Siaran 'Hotman Paris Show', Ini Alasannya Hotman Paris Hutapea. ©2018 KapanLagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Program siaran 'Hotman Paris Show' mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi tersebut adalah pemberhentian sementara penayangan program televisi yang tayang di INews TV.

Dilansir dari rilis yang dilansir KPI di kpi.go.id, keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9) pekan lalu.

Penjelasan Soal Sanksi

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran 'Hotman Paris Show' menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI," jelas Mulyo dari situs resmi kpi.go.id dengan judul 'KPI Hentikan Program Siaran 'Hotman Paris Show' di INews TV'.

"Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya," lanjutnya.

Dasar Penghentian Program Siaran

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai dasar dari penghentian program siaran tersebut.

"Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas dia.

12 Pasal Dilanggar

Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).

Durasi Penghentian

Mulyo menjelaskan, lama penghentian program siaran tersebut adalah dua kali penayangan.

“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.

Peringatan dari KPI

Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo.

(mdk/end)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil

Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi

Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi

Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Momen Hotman Paris Panggil Capres Bos Langsung Dirangkul, Cawapresnya Manggut-manggut

Momen Hotman Paris Panggil Capres Bos Langsung Dirangkul, Cawapresnya Manggut-manggut

Hotman Paris beri dukungan langsung ke salah satu capres hingga panggil bos. Ada apa?

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Hotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di lokasi debat

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Jika pejabat tersebut tidak segera ditindak dan diganti maka bisa membahayakan perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya