Pelaku prostitusi bebas begitu saja, pengacara RA tak terima
Merdeka.com - Pengacara mucikari RA atau Robby Abbas, Pieter Ell menyesalkan tidak adanya hukuman yang spesifik untuk pelaku tidak pidana prostitusi. Seperti diketahui, kasus yang sedang ia tangani melibatkan nama-nama artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shita Bachir. Meski bukti-bukti sudah cukup kuat menyebut jika nama-nama itu terlibat, namun tidak ada hukuman pasti karena mereka dianggap sebagai korban.
Di saat kliennya, Robby mendekam dalam tahanan, ketiga artis yang disebutkan di atas malah bisa menjalani kehidupan mereka secara normal, seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Hal serupa juga terjadi di kasus prostitusi yang melibatkan nama Nikita Mirzani dan Puty Revita Miss Indonesia 2015 baru-baru ini, di mana mereka disebut sebagai korban dan kini bebas begitu saja.
Menurut Pieter, seseorang dikatakan korban jika ia adalah anak di bawah umur dan dipaksa untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Pada kasus prostitusi kali ini, para artis mendapat bayaran yang jumlahnya cukup besar dari para pemakai, namun mereka dianggap korban, sebuah hal yang jadi pertanyaan besar bagi Pieter.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Korban itu kalau usia belum dewasa di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain, dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri. Ini ada kevakuman hukum kita bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tidak mengatur secara rinci," ujar Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Oleh karena itu, Pieter mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi (MK) agar peraturan yang ada bisa direvisi ulang. "Makanya sekarang momen pengujian UU ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum," ucapnya.
Pieter mencoba untuk menegakkan hukum karena ia khawatir dengan imbas yang akan ditimbulkan nantinya. Pasalnya, para korban bisa menginspirasi generasi muda untuk melakukan hal yang sama, lantaran tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku.
"Iya dong. Kalo gak dikenakan sanksi apa-apa bisa aja mereka menginspirasi. Apalagi kan pelaku (PSK) gak dikenakan efek jera. Ini menyangkut moralitas bangsa. Harus kita hajar sama-sama. Mudah-mudahan MK bisa," tandasnya.
(kpl/hen/gtr) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca Selengkapnya