Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku prostitusi bebas begitu saja, pengacara RA tak terima

Pelaku prostitusi bebas begitu saja, pengacara RA tak terima Pieter Ell - Nikita Mirzani © KapanLagi.com®

Merdeka.com - Pengacara mucikari RA atau Robby Abbas, Pieter Ell menyesalkan tidak adanya hukuman yang spesifik untuk pelaku tidak pidana prostitusi. Seperti diketahui, kasus yang sedang ia tangani melibatkan nama-nama artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shita Bachir. Meski bukti-bukti sudah cukup kuat menyebut jika nama-nama itu terlibat, namun tidak ada hukuman pasti karena mereka dianggap sebagai korban.

Di saat kliennya, Robby mendekam dalam tahanan, ketiga artis yang disebutkan di atas malah bisa menjalani kehidupan mereka secara normal, seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Hal serupa juga terjadi di kasus prostitusi yang melibatkan nama Nikita Mirzani dan Puty Revita Miss Indonesia 2015 baru-baru ini, di mana mereka disebut sebagai korban dan kini bebas begitu saja.

Menurut Pieter, seseorang dikatakan korban jika ia adalah anak di bawah umur dan dipaksa untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Pada kasus prostitusi kali ini, para artis mendapat bayaran yang jumlahnya cukup besar dari para pemakai, namun mereka dianggap korban, sebuah hal yang jadi pertanyaan besar bagi Pieter.

"Korban itu kalau usia belum dewasa di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain, dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri. Ini ada kevakuman hukum kita bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tidak mengatur secara rinci," ujar Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

004 busan

Oleh karena itu, Pieter mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi (MK) agar peraturan yang ada bisa direvisi ulang. "Makanya sekarang momen pengujian UU ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum," ucapnya.

Pieter mencoba untuk menegakkan hukum karena ia khawatir dengan imbas yang akan ditimbulkan nantinya. Pasalnya, para korban bisa menginspirasi generasi muda untuk melakukan hal yang sama, lantaran tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku.

"Iya dong. Kalo gak dikenakan sanksi apa-apa bisa aja mereka menginspirasi. Apalagi kan pelaku (PSK) gak dikenakan efek jera. Ini menyangkut moralitas bangsa. Harus kita hajar sama-sama. Mudah-mudahan MK bisa," tandasnya.

(kpl/hen/gtr) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan

Pengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi

Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual
Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual

Berdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Selengkapnya