Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti bersalah, Restu Sinaga dijatuhi enam bulan rehabilitasi

Terbukti bersalah, Restu Sinaga dijatuhi enam bulan rehabilitasi

Merdeka.com - Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Restu Sinaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan jika Restu bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, saat sidang, Kamis (5/1).

Ketika dibacakan sidang, lelaki 41 tahun itu terlihat tertunduk saat giliran dibacakan putusan. Sementara itu, hakim menganggap hukuman yang diberikan dikarenakan Restu sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan.

Orang lain juga bertanya?

terbukti bersalah, restu sinaga dijatuhi enam bulan rehabilitasi

"Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," kata Restu usai sidang sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding atas keputusan yang sudah dikeluarkan. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," ungkapnya.

Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 3 Juni 2016 pukul 7 pagi. Dirinya kedapatan memakai narkoba jenis kokain. Selain kokain, ada juga Dulmolit dan juga ganja seberat 10,75 gram.

(kpl/aal/frs) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya