Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Pemblokiran ATM dan Rekening Bagi yang Menolak Vaksin

CEK FAKTA: Hoaks Pemblokiran ATM dan Rekening Bagi yang Menolak Vaksin Mesin ATM. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Informasi pemblokiran bagi yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial. Sejumlah akses yang diblokir, seperti pemblokiran ATM, rekening, hingga KTP dan SIM.

hoaks pemblokiran atm dan rekening bagi yang menolak vaksinistimewa

"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti:Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dllTidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir".

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah terkait pemblokiran bagi yang menolak dilakukan vaksinasi.

Dalam artikel kontan.co.id berjudul "Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta" pada 13 Januari 2021, dijelaskan hukuman bagi yang menolak divaksin yakni hukuman penjara dan denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Kesimpulan

Informasi pemblokiran ATM, SIM dan KTP bagi yang menolak dilakukan vaksinasi adalah hoaks. Sanksi yang diberikan bagi yang menolak berupa hukuman penjara atau denda.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: DJP Bisa Akses Mutasi Rekening Imbas CoreTax Mulai 2025?
CEK FAKTA: DJP Bisa Akses Mutasi Rekening Imbas CoreTax Mulai 2025?

Sebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Vaksin HPV Bikin Mandul, Ini Penjelasan Kemenkes
Viral Vaksin HPV Bikin Mandul, Ini Penjelasan Kemenkes

Viral di media sosial vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks bisa memicu kemandulan.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online

CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu

Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Hoaks Ulang Hilang di BRI Efek Pemilu untuk Serangan Bansos
Cek Fakta: Hoaks Ulang Hilang di BRI Efek Pemilu untuk Serangan Bansos

Kabar itu diunggah akun Rama News (instagram.com/ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video

Baca Selengkapnya
Heboh Aplikasi Mobile Banking Terkena Virus, BCA: Jangan Klik Apapun
Heboh Aplikasi Mobile Banking Terkena Virus, BCA: Jangan Klik Apapun

Bank BCA meminta nasabah berhati-hati terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai tampilan pop up peringatan virus di aplikasi BCA mobile.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Ingat, Rekening Terkait Judi Online Bakal Dipersulit Akses Layanan Kredit Perbankan
Ingat, Rekening Terkait Judi Online Bakal Dipersulit Akses Layanan Kredit Perbankan

Untuk pengawasan judi online, OJK telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya

Salah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.

Baca Selengkapnya