CEK FAKTA: Ini Bukan Tulisan Dahlan Iskan Terkait UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Beredar tulisan yang diklaim berasal Dahlan Iskan terkait Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja di jejaring pesan WhatsApp.
Dahlan Iskan dalam tulisan tersebut, mengatakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan organisasi buruh. Berikut narasinya:
Dahlan Iskan:
-
Bagaimana cara mengetahui Link DANA Kaget asli? Format link DANA Kaget yang asli hanya seperti ini. https://link.dana.id/....
-
Apa yang ditulis Ida Nasution? Selain menulis esai yang berisikan kritikus dan gerakan perjuangan kemerdekaan, Ida Nasution juga ikut langsung dalam gerakan mahasiswa.
-
Kenapa link DANA Kaget banyak yang palsu? Modus penipuan semakin beraneka ragam bentuknya, salah satunya modus penipuan yang mencatut aplikasi DANA. Aplikasi uang elektronik kerep kali menjadi sasaran penipuan, salah satunya aplikasi DANA. Di mana marak penipuan yang mencatut DANA.
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Dimana Dahlan Djambek lahir? Pria yang lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada tahun 1925 ini merupakan putra dari ulama besar yang tersohor di Minangkabau yaitu Syekh Muhammad Djamil Djambek.
-
Dimana teks eksposisi bisa ditemukan? Contoh-contoh teks eksposisi laporan meliputi laporan penelitian, laporan proyek, dan laporan keuangan.
Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.
Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.
Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)
Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)Siap Siap Untuk di TransferIni Jelas diduga Ada persekongkolan terencana.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan tentang UU Cipta Kerja. Dilansir dari situs resmi Dahlan Iskan, disway.id, berjudul "Bukan Tulisan Dahlan Iskan" pada 9 Oktober 2020.
©disway.idSejak beberapa hari terakhir tim Disway.id banyak sekali menerima pertanyaan tentang sebuah tulisan yang mencatut nama Dahlan Iskan. Tulisan itu terkait Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja.
Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi ini.
Jika kemudian ada yang menyebarkan tulisan dan mencatut nama Dahlan Iskan, yang isinya berbeda dengan yang ada di blog pribadi ini, maka tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id:
1. Terminal Omni, tayang 14 Desember 2019
2. Menundukkan Pemerintah, tayang 6 Oktober 2020
3. Kuat Politik, tayang 9 Oktober 2020
Kemudian Tim Cek Fakta merdeka.com mencocokan ketiga catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id dengan tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.
Dari ketiga catatan Dahlan Iskan tidak ditemukan tulisan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.
Kesimpulan
Tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh adalah tidak benar. Melalui situs resmi Dahlan Iskan, disway.id tulisan tersebut bukan berasal dari Dahlan Iskan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN mengklarifikasi bahwa lowongan kerja yang beredar adalah hoaks
Baca SelengkapnyaMantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaBeredar narasi Presiden Jokowi membangun IKN untuk warga China
Baca SelengkapnyaBenarkah cover Majalah Tempo bergambar Gibran tentang jejak Fufufafa di Kaskus?
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaKemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Baca SelengkapnyaPernyataan lengkap Indosat Ooredoo Hutchison atas tudingan karyawan LintasArta bocorkan data PDN.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.
Baca Selengkapnya