CEK FAKTA: Pasien Covid-19 di RS Tidak Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinkes
Merdeka.com - Beredar pesan berisi bahwa pasien Covid-19 yang pernah dirawat atau sedah dirawat di rumah sakit bisa mengajukan klaim sendiri melalui Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di rumah sakit karena terpapar Covid-19.
"Bagi Rekan2 & Anggota Keluarga lain yg sdh pernah dirawat / sdg dirawat di Rumah Sakit krn terpapar Covid19, dimohon utk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 utk di File & disusun yg rapi lalu di Fotokopi spy dpt dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendptkan mengembalian biaya2 yg tlh dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19.
Caranya :
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Mengapa klaim gambar hoax ini keliru? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang 'tak terelakkan' antara keduanya.
-
Mengapa isu hoaks kesehatan banyak ditemukan? Berdasarkan kategori, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan. Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan. Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Siapa yang menyebarkan klaim ini? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Apa saja gejala yang dialami pasien pertama Covid-19? Setelah kembali ke Depok, NT mulai merasakan gejala seperti batuk, sesak, dan demam selama 10 hari. Ia berobat ke RS Mitra Depok dan didiagnosis mengidap bronkopneumonia, salah satu jenis pneumonia yang menyebabkan peradangan pada paru-paru.
1. Form Pengajuan Klaim dpt diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yg terdpt di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 di FOTOKOPI utk disimpan sbg arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 yg ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pd saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 JGN LUPA minta tanda terima utk pengecekan selanjutnya.
Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2.Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)."
Penelusuran
Melansir dari Liputan6.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut pesan berantai itu tidak benar.
"Pesan berantai itu hoaks. Untuk pasien covid-19 di RS yang mengurus klaimnya adalah melalui fasilitas pelayanan kesehatannya seperti RS," ujar dr. Nadia saat dihubungi Rabu (28/7/2021).
"Petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien terbaru sudah diedarkan pada 10 April 2021," katanya menambahkan.
Sementara itu melansir dari situs Kementerian Kesehatan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.
Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.
Tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.
Disinilah peran regulasi mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk Covid-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.
Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien. Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Informasi pasien Covid-19 bisa ajukan klaim sendiri untuk biaya rumah sakit melalui Dinas Kesehatan adalah keliru. Faktanya, klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit kepada Kemenkes.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4617691/cek-fakta-tidak-benar-pasien-covid-19-di-rs-bisa-ajukan-klaim-sendiri-melalui-dinas-kesehatanhttps://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19-187 (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPasien tersebut mengaku diminta menebus obat dan alat untuk bayinya padahal sudah memakai BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Baca SelengkapnyaTiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi.
Baca SelengkapnyaKemudian, untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat perlu menghubungi kontak WhatsApp yang tertera pada postingan, yakni 0853-1856-8923.
Baca Selengkapnya