Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Pasien Covid-19 di RS Tidak Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinkes

CEK FAKTA: Pasien Covid-19 di RS Tidak Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinkes RSUD Cengkareng hadapi lonjakan Covid-19. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Beredar pesan berisi bahwa pasien Covid-19 yang pernah dirawat atau sedah dirawat di rumah sakit bisa mengajukan klaim sendiri melalui Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

"Bagi Rekan2 & Anggota Keluarga lain yg sdh pernah dirawat / sdg dirawat di Rumah Sakit krn terpapar Covid19, dimohon utk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 utk di File & disusun yg rapi lalu di Fotokopi spy dpt dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendptkan mengembalian biaya2 yg tlh dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19.

Caranya :

Orang lain juga bertanya?

1. Form Pengajuan Klaim dpt diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yg terdpt di Rumah Sakit tempat dirawat.

2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 di FOTOKOPI utk disimpan sbg arsip pemohon (pasien)

3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 yg ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait

4. Pd saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 JGN LUPA minta tanda terima utk pengecekan selanjutnya.

Sumber :

1. Bapak Presiden Jokowi Widodo

2.Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)."

Penelusuran

Melansir dari Liputan6.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut pesan berantai itu tidak benar.

"Pesan berantai itu hoaks. Untuk pasien covid-19 di RS yang mengurus klaimnya adalah melalui fasilitas pelayanan kesehatannya seperti RS," ujar dr. Nadia saat dihubungi Rabu (28/7/2021).

"Petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien terbaru sudah diedarkan pada 10 April 2021," katanya menambahkan.

Sementara itu melansir dari situs Kementerian Kesehatan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.

Disinilah peran regulasi mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk Covid-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);

3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien. Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Informasi pasien Covid-19 bisa ajukan klaim sendiri untuk biaya rumah sakit melalui Dinas Kesehatan adalah keliru. Faktanya, klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit kepada Kemenkes.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4617691/cek-fakta-tidak-benar-pasien-covid-19-di-rs-bisa-ajukan-klaim-sendiri-melalui-dinas-kesehatanhttps://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19-187 (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Modus Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS Kesehatan
INFOGRAFIS: Modus Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS Kesehatan

KPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar
Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar

Pihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara

Mengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum

Baca Selengkapnya
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos

KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Soal Pungli Dialami Ibu Bayi Diduga Korban Malpraktik, Begini Penjelasan RSAB Harapan Kita
Soal Pungli Dialami Ibu Bayi Diduga Korban Malpraktik, Begini Penjelasan RSAB Harapan Kita

Pasien tersebut mengaku diminta menebus obat dan alat untuk bayinya padahal sudah memakai BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Surat Kemenkes Soal Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis
Waspada Penipuan Berkedok Surat Kemenkes Soal Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes tidak pernah menerbitkan surat undangan Sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Baca Selengkapnya
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat

Tiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan 3 Rumah Sakit Manipulasi Tagihan Klaim 4.341 Kasus Padahal Cuma 1.000, Sisanya Fiktif
KPK Temukan 3 Rumah Sakit Manipulasi Tagihan Klaim 4.341 Kasus Padahal Cuma 1.000, Sisanya Fiktif

Dalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: BPJS Beri Bantuan Rp150 Juta Dana Kesehatan Hubungi Kontak Ini buat Isi Biodata Diri
Cek Fakta: BPJS Beri Bantuan Rp150 Juta Dana Kesehatan Hubungi Kontak Ini buat Isi Biodata Diri

Kemudian, untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat perlu menghubungi kontak WhatsApp yang tertera pada postingan, yakni 0853-1856-8923.

Baca Selengkapnya