Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Klaim Boleh Mudik Tapi Bayar Denda

CEK FAKTA: Tidak Benar Klaim Boleh Mudik Tapi Bayar Denda Sosialisasi tunda mudik. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Beredar kabar di media sosial jika masyarakat diperbolehkan mudik tapi harus membayar denda. Unggahan tersebut berupa gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:

"Mudik boleh Tapi Bayar denda."

cek fakta tidak benar klaim boleh mudik tapi bayar denda©Liputan6.com

Penelusuran

Hasil penelusuran, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.

Dilansir dari merdeka.com, "Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual." Tradisi mudik untuk bertemu keluarga di kampung halaman, bisa diganti dengan silaturahmi secara virtual.

"Silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).

Guna mendukung kelancaran silaturahmi masyarakat secara virtual saat Idul Fitri, pemerintah meminta operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanannya.

"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik," ucap Wiku.

Sebelumnya, Wiku mengatakan mudik meningkatkan risiko kematian bagi kelompok lansia. Sebab, lansia paling rentan mengalami fatalitas jika terinfeksi Covid-19. Data sementara, lansia mengontribusi 48,3 persen kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).

Wiku menyebut, pemerintah menyadari mudik merupakan tradisi masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Namun, di balik mudik ada mobilitas dan kontak fisik yang meningkat.

Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas dan kontak fisik membuka ruang besar bagi penularan Covid-19.

"Dalam tradisi ini (mudik) interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, dalam artikel berjudul "Pemudik Nekat Terancam Isolasi sampai Denda Rp100 Juta" Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Dikutip dari Antara, aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Kesimpulan

Kabar mudik diperbolehkan asal bayar denda tidak benar. Faktanya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi karantina sampai denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-penyebaran-covid-19-doni-monardo-ajak-masyarakat-mudik-secara-virtual.htmlhttps://www.merdeka.com/peristiwa/pemudik-nekat-terancam-isolasi-sampai-denda-rp100-juta.html (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat

Dengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.

Baca Selengkapnya
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor

Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya