CEK FAKTA: Tidak Benar Klaim Boleh Mudik Tapi Bayar Denda
Merdeka.com - Beredar kabar di media sosial jika masyarakat diperbolehkan mudik tapi harus membayar denda. Unggahan tersebut berupa gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:
"Mudik boleh Tapi Bayar denda."
©Liputan6.comPenelusuran
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Kenapa mudik lebaran bisa bikin jantung bermasalah? Mudik Lebaran adalah saat yang sangat dinantikan oleh banyak orang untuk kembali ke kampung halaman dan bersatu kembali dengan keluarga. Namun, perjalanan mudik yang jauh dan melelahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan, seperti aritmia dan serangan jantung.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Hasil penelusuran, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
Dilansir dari merdeka.com, "Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual." Tradisi mudik untuk bertemu keluarga di kampung halaman, bisa diganti dengan silaturahmi secara virtual.
"Silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
Guna mendukung kelancaran silaturahmi masyarakat secara virtual saat Idul Fitri, pemerintah meminta operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanannya.
"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik," ucap Wiku.
Sebelumnya, Wiku mengatakan mudik meningkatkan risiko kematian bagi kelompok lansia. Sebab, lansia paling rentan mengalami fatalitas jika terinfeksi Covid-19. Data sementara, lansia mengontribusi 48,3 persen kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
Wiku menyebut, pemerintah menyadari mudik merupakan tradisi masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Namun, di balik mudik ada mobilitas dan kontak fisik yang meningkat.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas dan kontak fisik membuka ruang besar bagi penularan Covid-19.
"Dalam tradisi ini (mudik) interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, dalam artikel berjudul "Pemudik Nekat Terancam Isolasi sampai Denda Rp100 Juta" Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.
Dikutip dari Antara, aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.
Kesimpulan
Kabar mudik diperbolehkan asal bayar denda tidak benar. Faktanya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi karantina sampai denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-penyebaran-covid-19-doni-monardo-ajak-masyarakat-mudik-secara-virtual.htmlhttps://www.merdeka.com/peristiwa/pemudik-nekat-terancam-isolasi-sampai-denda-rp100-juta.html (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca Selengkapnya