Cek Fakta: Tidak Benar Nekat Mudik pada 6-7 Mei 2021 Didenda Rp100 Juta
Merdeka.com - Informasi denda Rp mudik Rp100 juta beredar di media sosial. Denda tersebut diberikan bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021. Informasi tersebut juga dimasukkan potongan layar dari artikel kumparan.com.
turnbackhoax"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 jutaSekarang tinggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021"
Penelusuran
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa yang ditemukan Kapolri saat evaluasi mudik 2024? 'Baru saja kita mendengarkan presentasi terkait dengan evaluasi sementara berkenaan arus mudik di tahun 2024,' kata Sigit kepada awak media, Selasa (9/4). Semisal untuk pelaksanaan arus mudik di jalur tol mulai dari empat gerbang tol utama di KM50 sampai dengan KM Kalikangkung. Ditemukan peningkatan arus kendaraan dan bergesernya waktu puncak arus mudik satu hari lebih cepat dari tahun 2023.'
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
Informasi denda Rp100 juta bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021 adalah hoaks. Berita Kumparan yang disertakan dalam informasi tersebut diterbitkan pada 26 April 2020.
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik" pada 23 April 2020, dijelaskan bahwa aturan denda ratusan juta dikeluarkan pada mudik tahun lalu.
Kementerian perhubungan atau Kemenhub pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat yang bersikeras pulang kampung di tengah wabah corona.
Kemenhub awalnya akan memberikan sanksi secara persuasif berupa sosialisasi hingga bersifat represif yakni denda administratif maksimal Rp100 juta hingga ancaman pidana selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
"Ancamannya ya denda Rp100 juta itu. bisa saja plus, apakah ditilang oleh korlantas. Tapi intinya tidak akan boleh mudik," kata Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan melalui video conference, Kamis (23/4).
Dikutip dari laman setkab.go.id berjudul "Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi" pada 29 Maret 2021, dijelaskan bahwa Kemenhub masih menyiapkan sanksi bagi pelanggar mudik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/03/2021).
Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor.
Kesimpulan
Informasi denda Rp100 juta bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021 adalah tidak benar. Aturan denda tersebut dikeluarkan pada April 2020.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya