4 pembelaan Arab Saudi pancung TKI Siti Zaenab
Merdeka.com - Eksekusi mati mendiang Siti Zaenab binti Duhri Rupa tanpa pemberitahuan resmi dua hari lalu, menjadi episode kelam kesekian soal nasib Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi. Tak cuma penyiksaan atau pembayaran gaji yang telat, publik di Tanah Air kembali diingatkan bahwa setiap buruh migran menyabung nyawa ketika berangkat ke Negeri Petro Dollar itu.
Kisah Siti Zaenab semakin pilu, lantaran dia selama 16 tahun terakhir sudah berusaha mengupayakan keadilan. Siti divonis bersalah membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem al Maruba pada 1999.
Adapun pengacara dan lembaga hak asasi menyertakan novum bahwa Siti Zaenab cuma membela diri.
-
Mengapa Asma Mohammed dihukum mati? Dewan Kehakiman Tertinggi menyampaikan, pengadilan Pidana Karkh menyatakan perempuan tersebut bekerja sama dengan ISIS dan menangkap para perempuan Yazidi, seperti dilansir BBC, Kamis (11/7).
-
Kapan Harun Kabir dieksekusi mati? 13 November 1947, pasukan Belanda menggedor sebuah gubuk di Hutan Cihurang, di pedalaman Cianjur. Di dalam rumah itu, ada Kapten Harun Kabir, Kepala Bagian Zeni, Brigade Suryakencana, dan anak istrinya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang berdoa memohon untuk diwafatkan dalam keadaan Islam? Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran Surah Yusuf ayat 101, yang berbunyi: تَوَفَّنِى مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِى بِٱلصَّٰلِحِينَ tawaffanii muslimaw wa alhiqnii bissaalihiinArtinya: '…wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.' (QS. Yusuf: 101)
Namun, Pengadilan Jeddah menyatakan keluarga korban tidak bersedia memaafkannya. Sesuai hukum Saudi, TKI itu mesti dipancung.
Mendiang Siti, merupakan satu dari tiga WNI yang telah dihukum mati di Saudi sepanjang 2011 hingga 2015. Masih ada 37 orang lain, mayoritas TKI, yang juga menanti dikirim ke hadapan algojo Saudi. Rata-rata karena terlibat pembunuhan dan penyelundupan narkoba.
Pemerintah telah mengirimkan nota keberatan atas eksekusi mati Siti Zaenab. Khususnya karena Saudi tidak mengabarkan jadwal hukuman pancung kepada KJRI Jeddah. Presiden Joko Widodo, Kementerian Luar Negeri, DPR, hingga LSM Migrant Care, ramai-ramai mengecam eksekusi mati tersebut.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak langsung dipanggil ke Istana. Dia berkukuh eksekusi mati itu sudah benar.
Apa saja pembelaan sang dubes? Berikut rangkumannya oleh merdeka.com:
Pemerintah Saudi juga kaget ada eksekusi
Dubes Arab Saudi Mustafa Ibrahim al-Mubarak mengatakan pihaknya juga tidak mendapat informasi soal tanggal eksekusi Siti Zaenab dari Pengadilan Jeddah.
Dia mengaku harus memeriksa lagi proses administrasi tersebut ke negaranya. Untuk saat ini, Mustafa berjanji menerima surat protes dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
"Masalahnya bukan terletak pada pengadilan dan pelaksanaan eksekusi, masalahnya ada pada pemberitahuan tanggal pelaksanaan eksekusi. Saya harus mengecek apa yang salah dalam hal ini," ujarnya.
Saudi sebut Indonesia akui Siti Zaenab bersalah
Dubes Mustafa al-Mubarak menyatakan dari segi hukum, tidak ada yang salah dari eksekusi tersebut. Walau sempat beredar kabar TKI asal Bangkalan, Madura itu hanya membela diri, kenyataan di persidangan berkata lain.
Mustafa mengingatkan, bahkan pemerintah Indonesia pun sudah menerima keputusan Pengadilan Jeddah.
"Ini bukan soal peraturan pengadilan. Maksud saya, bahkan pemerintah Indonesia tidak menentang peraturannya. Mereka mengatakan bahwa mereka sangat terganggu dengan tidak adanya notifikasi. Itu saja," kata Musfata.
Selama 16 tahun terakhir, Siti Zaenab didampingi oleh KJRI Jeddah di persidangan.Â
Surat permohonan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo tak digubris oleh pemerintah Negeri Petro Dollar itu. Lobi melalui tawaran pembayaran diyat setara dengan Rp 2 miliar kepada keluarga korban juga tidak membuahkan hasil.
Tidak ada aturan jadwal eksekusi diumumkan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menghormati protes yang dikirim Kementerian Luar Negeri. Dia juga berjanji mencari tahu mengapa jadwal eksekusi mati Siti Zaenab pada 14 April pukul 10.00 waktu Jeddah tidak dikabarkan secepatnya ke KJRI.
Kendati demikian, Mustafa mengingatkan bahwa di negaranya sistem hukum tidak berkaitan dengan diplomasi. Pengadilan di setiap kota berhak menjalankan eksekusi kapanpun.
Hal ini disampaikan Mustafa saat bertemu Menlu Retno L.P Marsudi di Istana Negara, Rabu (15/4).
"Dubes Arab mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan hukuman mati di sana dilakukan oleh sistem yudisial atau pengadilan. Jadi, pemerintah (Arab Saudi.red) tidak diinformasikan," kata jubir Kemenlu, Arrmanatha Nasir.
Arab Saudi sudah bantu mati-matian Zaenab
Dubes Mustafa Ibrahim menyatakan negaranya tidak lepas tangan saat tahu ada TKI divonis mati oleh Pengadilan Jeddah. Sejak kasus ini bergulir pada 1999, pemerintah Saudi turut mendampingi pengacara Indonesia.
Lebih dari itu, Arab ikut melobi keluarga korban supaya bersedia memaafkan mendiang Siti Zaenab.
Hal ini juga diakui oleh jubir Kemenlu, Arrmanatha Nasir.
"Pemerintah Arab Saudi sudah banyak membantu kita dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban pada akhirnya ini antar dua keluarga," kata pria akrab disapa Tata itu.
Oleh sebab itu, Kemenlu menolak seruan provokatif agar Indonesia tak sekedar memprotes Saudi. Misalnya, desakan LSM Migrant Care agar Dubes Saudi diusir.
"Baik pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berusaha keras untuk memfasilitasi agar kedua keluarga saling memaafi jadi kita harus lihat konteksnya secara jernih dan terukur," kata Tata.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaDengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol Samsudin mengaku senang berada di penjara
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya