Australia bakal legalkan penanaman ganja buat pengobatan
Merdeka.com - Australia akan melegalkan penanaman ganja untuk tujuan pengobatan. Pelegalan ini tengah diusulkan dalam rancangan undang-undang (RUU) terbaru. RUU diserahkan ke parlemen hari ini, Rabu (10/2).
RUU ini nantinya akan mengatur lisensi dan izin secara nasional untuk memasok ganja bagi keperluan medis. Jika RUU ini disetujui, maka para dokter di Negeri Kanguru itu bisa memberikan resep obat-obatan mengandung ganja.
"Membudidayakan ganja dikendalikan secara lokal, penting untuk pasokan produk obat mengandung ganja yang aman untuk pasien Australia di masa mendatang," ungkap Menteri Kesehatan Australia, Sussan Ley, seperti dilansir dari ABC.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Kapan ganja dihapus dari daftar? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Apa yang direncanakan oleh ilmuwan Australia di bulan? Sekelompok ilmuwan dari Australia memiliki rencana untuk menanam tanaman di bulan pada tahun 2025.
-
Siapa yang menghapus ganja dari daftar? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
-
Siapa yang mengelola gudang tembakau setelah diambil alih pemerintah? Pasca diambil alih pemerintah Indonesia, pengelolaan gudang-gudang tembakau yang tersebar di beberapa daerah ini diserahkan kepada Departemen Pertanian (Deptan). Departemen ini kemudian membentuk PD. Dwikora sebagai induk usaha gudang-gudang tembakau ini.
-
Kenapa ganja dihapus dari daftar obat terlarang? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Kami, sebagai pemerintah mengerti akan hal ini, sebab ganja memang terbukti efektif mengobati penyakit berkelanjutan," sambung dia.
Meski demikian, pemerintah Australia baru akan memutuskan pelegalan ganja tersebut pada akhir Maret nanti.
Tak hanya Australia yang masih melarang pelegalan ganja walaupun untuk obat, negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia juga melarang penanaman ganja sekalipun untuk obat.
Seorang ahli politik Universitas Nasional Australia, Edward Aspinall, berharap penanaman ganja legal di Australia tidak akan membuat hubungan Negeri Kanguru dengan Indonesia retak. Pasalnya, tahun lalu dua warga Australia dihukum mati akibat membawa narkoba, dan menyebabkan hubungan kedua negara sedikit renggang.
Dia juga meminta agar pemerintah Australia benar-benar berkomitmen ganja tersebut digunakan untuk medis dan keperluan ilmiah saja.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaUlama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaImpor benih bunga gemitir senilai Rp30 miliar setahun dari Thailand ke Bali segera dihentikan setelah peneliti mengembangkan benih Bunga Gemitir Bali Sudamala.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaEfek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca Selengkapnya