Empat kisah telat kembalikan buku, denda jutaan rupiah & dipenjara
Merdeka.com - Apakah Anda senang membaca buku? Jika iya, maka mungkin Anda pernah merasa sangat senang dengan buku yang Anda pinjam dari perpustakaan hingga tak rela atau mungkin lupa mengembalikannya.
Tetapi jangan anggap hal itu sepele, karena seperti kisah berikut, mereka yang telat mengembalikan buku dalam waktu yang sangat lama, harus bersiap menerima sanksi berat berupa denda bahkan penjara.
Waktu keterlambatannya tidak tanggung, hingga lebih dari lima puluh tahun lamanya. Bayangkan berapa denda yang harus dibayarkan. Bahkan, ada yang sampai dijebloskan ke dalam penjara, mengerikan bukan?
-
Kapan kitab itu dibuat? Para ahli berpendapat Kitab Kells dibuat di Iona sekitar tahun 800-an M oleh para biarawan yang mengabdikan diri kepada misionaris Irlandia abad ke-6 di mana St. Columba diyakini menyebarkan agama Kristen ke seluruh Skotlandia.
-
Siapa penulis novel terkenal? Siapa saja penulis novel terkenal? Daftar penulis novel Indonesia terbaik dan karyanya:Andrea Hirata. Haidar Musyafa. Raditya Dika. Eka Kurniawan. Budi Darma. Pramoedya Ananta Toer. Ahmad Fuadi.
-
Siapa yang membuat kitab ini? Menurut para ahli kitab ini ditulis oleh setidaknya tiga biarawan berbeda.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Kenapa buku-buku ini laris di Indonesia? Berbagai genre dapat dijelajahi, baik melalui toko fisik maupun platform online.Tak hanya itu, dunia literasi Indonesia semakin diperkaya dengan munculnya penulis-penulis baru yang menawarkan karya-karya terbaik mereka.
-
Buku apa yang termahal? Kitab Mazmur tercatat sebagai buku paling mahal.
Penasaran dengan kisahnya? berikut rangkuman merdeka.com yang dihimpun dari bermacam sumber:
Pasangan ini dipenjara tiga bulan akibat telat kembalikan buku
Meminjam buku di perpustakaan menjadi cara hemat untuk membaca buku ketimbang harus membelinya. Namun terkadang kita suka lupa waktu untuk mengembalikan bila tenggat waktu sudah jatuh tempo.
Hukuman denda menjadi cara yang umum sebagai biaya ganti rugi keterlambatan. Namun bagaimana bila cara itu sudah tidak efektif?
Perpustakaan umum Tecumseh di Michigan, Amerika Serikat menerapkan cara 'sadis' dan siapa pun pasti enggan terlambat mengembalikan bukunya. Perpustakaan ini ternyata tidak segan memenjarakan para peminjam jika telat mengembalikan buku koleksi mereka.
Seperti dikutip dari laman Metro.co.uk ,Minggu (17/4), kejadian nahas tersebut menimpa sepasang kekasih saat terlambat mengembalikan dua buah buku koleksi Perpustakaan Tecumseh. Buku anak-anak Dr Suess dan novel kriminal menjadi alasan mereka saat menghadapi hukuman penjara selama tiga bulan.
Usut punya usut, ternyata pasangan kekasih Cathy dan Melvin Duren ini telah meminjam buku tersebut sejak tahun 2014. Kendati dua tahun tidak diketahui nasib bukunya, pihak perpustakaan melayangkan surat tuntutan ganti rugi jika tidak mau diseret ke penjara.
Untungnya satu dari dua buku tersebut berhasil ditemukan. Malang bagi mereka, sudah dicari ke mana pun, buku anak Dr Suess tidak diketahui lagi keberadaannya. Cathy yang menyerah memilih bayar denda sebagai solusi.
Tagihan sebesar USD 55 atau setara dengan Rp 725 ribu dilunasinya ke kantor jaksa sebagai biaya ganti rugi. Tetapi tidak cukup di situ, mereka dihadapi oleh tagihan lain senilai USD 210 atau setara dengan Rp 2,7 juta sebagai ongkos terpisah kepada Unit Kriminal Ekonomi Daerah Lanawee.
Pasangan yang merasa kebaratan dan tidak sanggup melunasi tagihan terpisah tersebut. Akibatnya, mereka harus menerima hukuman penjara selama 93 hari serta denda tambahan senilai USD 500 (setara dengan Rp 6,5 juta) karena tidak bisa mengembalikan buku anak-anak itu.
"Saya tidak bisa diterima hukuman penjara ini, saya jelas akan mengajukan perlawanan karena saya tidak bersalah," ungkapnya kesal.
Kemarahannya mengutuk perpustakaan itu dan bersumpah untuk tidak akan pernah pergi ke perpustakaan lagi.
Pria ini pinjam buku baru dikembalikan ke perpus setelah 50 tahun
Ini contoh peminjam buku paling 'bandel' sedunia. Lelaki dari Amerika Serikat bernama James Phillips, meminjam buku 'Sejarah Perang Salib' sejak 1967 dari perpustakaan Universitas Dayton Ohio. Buku itu baru dikembalikan lagi ke kampus pekan lalu setelah nyaris setengah abad.
Pengelola perpustakaan, seperti dilaporkan kantor berita Associated Press, Sabtu (26/3) melacak cerita di balik lamanya peminjaman buku itu. Ternyata Phillips, pria yang bermukim di Kota Minnesota, meminjam buku itu sebelum bergabung dengan kesatuan marinir AS.
Dia lupa mengembalikan buku itu dengan alasan sibuk bersiap untuk penugasan militer. Buku Sejarah Perang Salib ini akhirnya masuk ke tumpukan kardus berisi barang-barang yang harus disiapkan prajurit seandainya nanti tewas di medan perang. Artinya, buku itu tak sengaja masuk daftar barang warisan Phillip.
Veteran perang Vietnam ini kemudian baru menyadari jika pernah meminjam buku dari kampus di Ohio beberapa pekan lalu. Dibantu anaknya, dia mengembalikan buku tersebut.
Phillip mengaku bersalah karena sangat terlambat mengembalikan buku itu dalam suratnya kepada pengelola perpus Universitas Dayton.
Mengingat usia Phillip, serta niat baiknya mengembalikan buku, pengelola perpus memutuskan tidak menjatuhkan denda. Jika denda diterapkan, Phillip seharusnya membayar USD 350 (setara Rp 4,6 juta).
Pinjam buku selama 67 tahun, nenek ini didenda Rp 212 juta
Seorang nenek di Selandia Baru didenda oleh perpustakaan sebesar 11,000 (setara Rp 212 juta) karena meminjam sebuah buku selama 67 tahun.
Â
Buku yang dipinjam nenek tersebut merupakan buku dengan judul 'Mitos dan Legenda Maoriland' yang ditulis oleh AW Reed pada 1948. Menerima kembali buku tersebut, pustakawan sungguh terkejut.
Â
"Dia terlihat sedikit malu, namun saya senang karena dia telah membaca dan menikmati buku itu berkali-kali selama 67 tahun. Itu membuat saya senang," kata pustakawan tersebut, seperti dilansir dari metro.co.uk, Sabtu (30/4).
Â
Ketika meminjam buku tersebut, nenek ini mengaku masih anak-anak. Meski demikian, dia tetap harus membayar denda yang telah menjadi peraturan perpustakaan tersebut.
Â
Buku yang dikembalikan nenek tersebut kini menjadi bagian dari koleksi khusus Perpustakaan Auckland.
Buku ini baru kembali setelah disewa 80 tahun
Seorang peminjam misterius baru mengembalikan sebuah buku yang telah disewanya di perpustakaan Navan, Irlandia selama 80 tahun.
Peminjam misterius ini diyakini mengembalikannya secara diam-diam melalui kotak surat yang ada di gedung perpustakaan akhir pekan lalu.
Buku tersebut telah dipinjam sejak tahun 1932. Jika aturan denda masih diberlakukan, maka seharusnya peminjam misterius itu dikenakan denda seharga 4.160 euro karena sudah terlambat selama 80 tahun.
"Ini adalah buku yang sudah disewakan sejak diterbitkan pada tahun 1932 lalu," kata pustakawan Ciaran Mangan, pada BBC.
Pustakawan itu memang menghitung denda yang harus dibayar oleh si peminjam buku. Namun dia mengatakan akan bernegosiasi mengenai denda tersebut.
"Sebagai umat Kristen yang baik, kami berniat membatalkan denda itu jika peminjam mau datang secara personal dan mengakui bahwa dia telah mengembalikan bukunya," katanya, seperti dilansir oleh Times of India.
Tak ada detail peminjam yang bisa mengidentifikasi nama peminjam buku tersebut, karena sistem komputerisasi baru dilakukan pada tahun 1944.
"Namun kami percaya buku ini dirawat dengan baik dan disimpan sebagai koleksi keluarganya," kata Mangan. "Buku ini menarik perhatian banyak orang, dan kami akan memajangnya."
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya