Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim-hakim ini bebaskan pemerkosa karena alasan konyol

Hakim-hakim ini bebaskan pemerkosa karena alasan konyol ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan, demikian semboyan yang biasa orang dengar dalam kasus kejahatan. Dan konon hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Seorang hakim yang memutuskan perkara sudah seharusnya memberikan rasa keadilan dalam persidangan.

Dalam kasus pemerkosaan, setiap korban pasti menginginkan keadilan dengan diganjarnya pelaku lewat hukuman setimpal. Namun hakim di pengadilan pun terkadang tidak mencerminkan wakil Tuhan di muka bumi yang bisa memberikan rasa keadilan bagi siapa saja, termasuk korban pemerkosaan. Misalnya yang terjadi di Italia baru-baru ini.

Seorang hakim di Kota Turin, Italia, menuai kecaman setelah dia membebaskan pria pemerkosa karena korbannya tidak berteriak ketika peristiwa itu terjadi.

Laman KTLA melaporkan, Jumat (24/3), pria 46 tahun itu tidak dinyatakan bersalah usai sang hakim mempertanyakan mengapa perempuan korban pemerkosaan di ranjang rumah sakit itu tidak berteriak meminta pertolongan.

Dalam pengadilan diketahui, korban sempat mengatakan 'cukup!" kepada pelaku yang juga rekan kerjanya. Namun hakim menilai ucapan korban terlalu lunak.

Pengacara korban mengatakan kliennya tidak berusaha berteriak karena dia terlalu kesakitan ketika diperkosa.

Keputusan hakim sontak menuai kritik keras dari para pembela hak asasi perempuan di Italia.

Menteri Kehakiman Andrea Orlando sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus ini.

Anggota parlemen dari partai oposisi Annagrazia Calabria mengecam keputusan hakim itu.

"Tentu saja, Anda tidak bisa menyalahkan reaksi si perempuan yang sedang ketakutan atas apa yang terjadi padanya," kata dia.

Tak hanya di Italia, hakim di Meksiko pun bersikap sama terhadap pemerkosa.

Hakim bernama Anuar Gonzalez Hemadi di Meksiko membebaskan Diego Gabriel Cruz Alonso dari tuduhan memperkosa seorang gadis 17 tahun di Kota Boca del Rio di Negara Bagian Veracruz pada 2015.

Dalam keputusannya Senin lalu Hakim Anuar Gonzalez Hemadi mengatakan kejahatan yang dilakukan Alonso tidak terbukti dan dia harus segera dibebaskan, seperti dilansir Russia Today, Kamis (29/3).

Meski begitu hakim mengetahui Alonso sudah melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan menggerayangi tubuhnya.

"Cruz Alonso menyentuh si korban dan di saat yang sama dia tidak bermaksud melakukan hubungan seks secara oral atau anal," kata pernyataan hakim, seperti dikutip media Meksiko.

Hakim juga menuturkan, pengakuan korban tidak menunjukkan tanda-tanda pelaku menyampaikan kata-kata cabul atau melakukan hal dengan maksud memuaskan nafsu seksnya.

"Dengan demikian bisa dipertimbangkan bahwa pelaku tidak bermaksud berhubungan seks," kata hakim menyimpulkan.

diego grabriel cruz alonso

diego grabriel cruz alonso ©Youtube

Korban kini punya waktu sepuluh hari untuk menolak keputusan hakim dan pengacara mengatakan mereka akan menempuh jalan itu.

Cruz Alonso yang kini berusia 21 tahun, adalah salah satu dari empat pria yang dituduh memperkosa teman sekelas mereka pada malam perayaan pesta Tahun Baru.

Ayah korban mengaku kesal dengan keputusan hakim.

"Sulit dipercaya. Saya terkejut dan marah. Dua tahun berjuang lewat pengadilan dan mereka menyimpulkan seperti ini. INi konyol dan absurd," kata ayah korban.

Aktivis pembela hak asasi Estefania Vela Barba juga berang dengan keputusan pengadilan.

"Dia menyentuh gadis itu secara seksual, tapi karena dia tidak menikmatinya maka itu bukan pelecehan seksual? Bagi si hakim, jika tidak ada kepuasan seksual maka bukan pemerkosaan," kata dia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU: Kubu Korban Harap Putusan DKPP Tak Melempem, Minta Hasyim Asy'ari Dipecat
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU: Kubu Korban Harap Putusan DKPP Tak Melempem, Minta Hasyim Asy'ari Dipecat

Pengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya