Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari

Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari hakim john mc keon. ©havre daily news

Merdeka.com - Hakim Judge John McKeon di Pengadilan Negeri Montana, Amerika Serikat, Oktober lalu menjatuhkan vonis penjara 60 hari kepada seorang pria yang mengaku memperkosa putri kandungnya berusia 12 tahun berkali-kali.

Koran the Daily Mail melaporkan, Rabu (14/12), menurut aturan hukum di Negara Bagian Montana dan negara bagian lainnya, hukuman minimal bagi pemerkosa gadis 12 tahun atau lebih muda adalah 25 tahun bui.

Namun Hakim McKeon mengatakan dia memberikan keringanan hukuman dari 30 tahun penjara yang diputuskan karena tim evaluasi yang dibentuk pengadilan menyatakan pelaku pemerkosa lebih baik mendapat pembinaan di luar penjara.

Menurut stasiun televisi CNN, hukuman 30 tahun penjara itu ditangguhkan selama pelaku menjalani masa percobaan dan tidak berhubungan dengan anak kecil.

Pria itu kini diharuskan menjalani pembinaan bagi pelaku pemerkosa dan dikenakan banyak larangan lainnya. Sebelum divonis dia sudah ditahan selama 17 hari.

Ibu korban dan neneknya menulis surat kepada pengadilan yang isinya meminta pria itu menjalani pembinaan di tengah masyarakat supaya dia bisa hidup bersama kedua putranya.

"Saya tidak merasa hukuman penjara 25 tahun diperlukan sebagai balasan atas perbuatannya. Dia membuat pilihan yang buruk. Dia butuh pertolongan, bukan dikurung selama 25 tahun," kata pernyataan ibu korban.

Namun petisi daring di situs Change.org menyerukan agar Hakim McKeon dimakzulkan dan sejauh ini sudah ada 260 ribu tanda tangan pendukung.

"Bukan ini yang diinginkan tuntutan pengadilan. Hakim McKeon mengabaikan saran dari tuntutan jaksa," kata pernyataan dalam petisi itu.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya