Jarang terjadi, Jepang hukum gantung dua pembunuh dalam sehari
Merdeka.com - Pengadilan Jepang mengeksekusi terdakwa kasus pembunuhan hari ini. Salah satu terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan saat masih remaja dan eksekusi dilakukan setelah dia melewati masa tahanan selama lebih dari dua dekade.
"Teruhiko Seki (44 tahun) dihukum gantung karena membunuh empat orang di Chiba, bagian tenggara Tokyo, pada akhir tahun 1992 saat masih berusia 19 tahun. Di Jepang, orang baru dianggap dewasa saat usianya 20 tahun," demikian keterangan Kementerian Kehakiman, seperti dikutip dari laman Arab News, Selasa (19/12).
"Sementara itu, Kiyoshi Matsui (69 tahun) membunuh kekasih dan orangtuanya pada 1994 lalu," tambah pernyataan tersebut.
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Eksekusi terhadap Seki dan Matsui membawa jumlah terdakwa yang dihukum mati di Jepang menjadi 21 orang sejak Perdana Menteri konservatif Shinzo Abe berkuasa. Ini juga menjadi eksekusi pertama sejak 1997 lalu terhadap tahanan hukuman mati yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur.
Baik Seki maupun Matsui sama-sama melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Ini juga menjadi hal yang jarang terjadi di Jepang, sebab biasanya terdakwa hukuman mati tidak mengajukan banding. Namun permintaan keduanya ditolak.
"Mereka melakukan kasus pembunuhan yang sangat sadis. Kami melakukan eksekusi setelah melalui pertimbangan cermat," papar Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa.
Jepang merupakan negara maju yang masih melakukan hukuman mati selain Amerika Serikat. Hukuman mati juga mendapat dukungan yang luar biasa dari masyarakat lokal. Namun, kelompok hak asasi dan pemerintah Eropa telah berulang kali mengajukan protes, menuntut agar Jepang menghentikan hukuman mati.
Para narapidana yang divonis hukuman mati bisa mendekam selama bertahun-tahun dalam jeruji besi tanpa diberi kepastian kapan akan dieksekusi. Mereka baru diberitahu tentang eksekusi beberapa jam sebelum dilakukan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya