KBRI Malaysia akan beri pendampingan hukum untuk WNI terduga ISIS
Merdeka.com - Terduga simpatisan kelompok teror Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) asal Indonesia ditangkap otoritas keamanan Malaysia kemarin. Penangkapan ini dibenarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir.
Pria kerap disapa Tata ini mengungkapkan Kedutaan Besar RI di Malaysia baru diberitahu mengenai penahanan WNI tersebut semalam.
"KBRI Malaysia baru diinfo oleh otoritas keamanan Malaysia bahwa ada WNI ditahan," ujar Tata saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (5/1).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Menurut Tata, KBRI tentunya akan menjalankan standar operasional prosedur dan juga pendampingan hukum bagi WNI tersebut.
"Tentu KBRI akan menjalankan SOP dan memberikan pendampingan (hukum)," jelas Tata.
Kemarin, otoritas keamanan Malaysia menangkap terduga simpatisan ISIS asal Indonesia yang berencana melakukan penyerangan ke Myanmar. Bulan lalu, seorang simpatisan yang juga asal Indonesia ditangkap di Negeri Jiran.
Kemarin, simpatisan tersebut dijadwalkan di sidang dan akan dijatuhi sanksi lantaran kepemilikan barang yang berhubungan dengan kelompok teror. Menurut kepala divisi penanggulangan terorisme Malaysia Ayob Khan Mydin Pitchay, para simpatisan itu bisa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial DE (28) karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menyerang Mako Brimob.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan memberikan pernyataan terkait ini nanti sore
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDensus 88 mengamankan beberapa komponen elektronik dan bahan peledak
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaPerintah Kapolri itu guna memastikan apakah DE yang merupakan pegawai KAI berdiri sendiri atau tergabung dalam jaringan kelompok teroris lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca Selengkapnya