LSM desak usir Dubes Saudi, pemerintah RI menolak
Merdeka.com - Lembaga swadaya Migrant Care mendesak pemerintah mengusir Duta Besar Arab Saudi atas eksekusi mati TKI Siti Zaenab kemarin (14/4) di Jeddah. Mendiang buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu ditahan 16 tahun atas kasus pembunuhan istri majikannya. Tapi LSM ini menyatakan Siti adalah korban ketidakadilan.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah menyatakan Saudi telah melecehkan Indonesia. Apalagi jadwal eksekusi tak dikabarkan ke KJRI maupun keluarga Siti Zaenab.
"Sebenarnya Zainab merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh karena membela diri. Sementara, bentuk hukuman bui selama 16 tahun juga merupakan bentuk penyiksaan karena menanti hukuman mati," ujar Anis dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Rabu (15/4).
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Bagaimana penanganan jemaah haji yang meninggal? Mereka wafat saat dalam penanganan petugas kesehatan di tenda-tenda maupun saat dirawat secara intensif di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
-
Kenapa orang-orang ditumbalkan di makam? Korban tumbal ini bertujuan untuk menemani tuannya di alam baka.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Bagaimana petugas imigrasi tewas? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
Atas semua pertimbangan itu, Migrant Care mendesak pemerintah tak sekadar memprotes Kerajaan Saudi. Dubes Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim al-Mubarok, perlu diusir.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pengusiran dubes tak pernah jadi pertimbangan pemerinta. Hukuman pancung yang diterima Siti Zaenab sudah sesuai kaidah hukum Negeri Petro Dollar itu.
"Ini kejadian yang sangat kita sesalkan namun demikian kita harus lihat bahwa ini merupakan keputusan yang diambil keluarga korban," kata jubir akrab disapa Tata itu.
Kemenlu pun mengklaim Pemerintah Saudi sudah berusaha menolong Zaenab. Misalnya, melobi keluarga korban agar bersedia menerima diyat (uang darah) maupun memaafkan TKI itu. Tapi keluarga berkukuh Zaenab harus dikenai qishas.
"Baik pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berusaha keras untuk memfasilitasi agar kedua keluarga saling memaafkan. Jadi kita harus lihat konteksnya secara jernih dan terukur," kata Tata.
Kemarin, Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut. Zaenab dipancung pada pukul 10.00 waktu Jeddah.
Siti Zaenab ditahan sejak 5 Oktober 1999 lantaran terlibat pembunuhan istri majikannya, yang bernama Nourah Binti Abdullah Duhem al Maruba.
Surat permohonan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo tak digubris oleh pemerintah Negeri Petro Dollar itu.
Lobi melalui tawaran pembayaran diyat setara dengan Rp 2 miliar kepada keluarga korban juga tidak membuahkan hasil. Putra bungsu korban, Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, berkukuh tidak memaafkan Siti Zaenab. Alhasil eksekusi tetap dijalankan, sesuai keputusan pengadilan Jeddah pada 2013.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca Selengkapnya