Mahkamah Agung Pakistan hukum gantung wanita atas tuduhan penistaan agama
Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan hari ini memutuskan banding terakhir seorang wanita terkait hukuman mati digantung atas tuduhan penodaan agama. Pengadilan setempat menyampaikan putusan tersebut hari ini pukul 9 pagi tadi.
Asia bibi seorang ibu dengan empat orang anak, hidup di bawah putusan hukuman mati sejak 2010. Dia merupakan perempuan pertama yang dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan.
Kasus Bibi telah menarik perhatian dan amarah dunia, serta menjadi sumber perpecahan di Pakistan.
-
Mengapa Asma Mohammed dihukum mati? Dewan Kehakiman Tertinggi menyampaikan, pengadilan Pidana Karkh menyatakan perempuan tersebut bekerja sama dengan ISIS dan menangkap para perempuan Yazidi, seperti dilansir BBC, Kamis (11/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana ibu tersebut meninggal? Ibunya berpulang dengan penuh cinta kasih sesaat setelah terhuyung di restoran.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
Bibi dituduh telah beradu pendapat dan melontarkan komentar menghina agama Islam, setelah tetangganya keberatan untuk minum dari gelas yang sama dengannya karena Bibi bukan seorang Muslim.
Masyarakat dari kelompok garis keras agama serta dua orang politikus di Pakistan telah menentang pembebasan Bibi.
Selain itu, Partai ultra-Islamis Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) awal bulan ini memperingatkan pengadilan agar tidak diberikan 'kelonggaran dan kelembutan' dalam bentuk apapun untuk Bibi.
"Akan menjadi konsekuensi yang buruk jika ada yang berupaya menyerahkannya ke negara asing," demikian pernyataan TLP yang dilansir dari Channel News Asia, Rabu (31/10).
Sementara itu, kelompok-kelompok HAM mengatakan bahwa undang-undang penistaan agama semakin dieksploitasi oleh pihak ektremis agama. Mereka menilai UU tersebut tidak dapat mendefinisikan penodaan agama secara nyata dan bukti tidak dapat direka ulang di pengadilan karena takut melakukan pelanggaran baru.
Sebagaimana diketahui, menghina nabi dalam Islam dapat dihukum mati di bawah UU Pakistan. Tuduhan penodaan agama dapat membangkitkan emosi tiap orang. Puluhan orang yang dituduh menistakan agama kadang-kadang tewas diamuk massa yang emosi.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerakhir, korban ditenggelamkan hingga kepalanya mengalami pendarahan dan akhirnya tewas.
Baca Selengkapnya