Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Pakistan hukum gantung wanita atas tuduhan penistaan agama

Mahkamah Agung Pakistan hukum gantung wanita atas tuduhan penistaan agama Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan hari ini memutuskan banding terakhir seorang wanita terkait hukuman mati digantung atas tuduhan penodaan agama. Pengadilan setempat menyampaikan putusan tersebut hari ini pukul 9 pagi tadi.

Asia bibi seorang ibu dengan empat orang anak, hidup di bawah putusan hukuman mati sejak 2010. Dia merupakan perempuan pertama yang dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan.

Kasus Bibi telah menarik perhatian dan amarah dunia, serta menjadi sumber perpecahan di Pakistan.

Bibi dituduh telah beradu pendapat dan melontarkan komentar menghina agama Islam, setelah tetangganya keberatan untuk minum dari gelas yang sama dengannya karena Bibi bukan seorang Muslim.

Masyarakat dari kelompok garis keras agama serta dua orang politikus di Pakistan telah menentang pembebasan Bibi.

Selain itu, Partai ultra-Islamis Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) awal bulan ini memperingatkan pengadilan agar tidak diberikan 'kelonggaran dan kelembutan' dalam bentuk apapun untuk Bibi.

"Akan menjadi konsekuensi yang buruk jika ada yang berupaya menyerahkannya ke negara asing," demikian pernyataan TLP yang dilansir dari Channel News Asia, Rabu (31/10).

Sementara itu, kelompok-kelompok HAM mengatakan bahwa undang-undang penistaan agama semakin dieksploitasi oleh pihak ektremis agama. Mereka menilai UU tersebut tidak dapat mendefinisikan penodaan agama secara nyata dan bukti tidak dapat direka ulang di pengadilan karena takut melakukan pelanggaran baru.

Sebagaimana diketahui, menghina nabi dalam Islam dapat dihukum mati di bawah UU Pakistan. Tuduhan penodaan agama dapat membangkitkan emosi tiap orang. Puluhan orang yang dituduh menistakan agama kadang-kadang tewas diamuk massa yang emosi.

(mdk/ias)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Istri Pemimpin ISIS Dihukum Mati di Irak, Terlibat dalam Penculikan dan Perbudakan Perempuan Yazidi
Istri Pemimpin ISIS Dihukum Mati di Irak, Terlibat dalam Penculikan dan Perbudakan Perempuan Yazidi

Asma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas

Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara
Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Orang Tua Angkat Aniaya Bocah Yesa, Dicubit Pakai Tang dan Ditenggelamkan Hingga Tewas
Sadisnya Orang Tua Angkat Aniaya Bocah Yesa, Dicubit Pakai Tang dan Ditenggelamkan Hingga Tewas

Terakhir, korban ditenggelamkan hingga kepalanya mengalami pendarahan dan akhirnya tewas.

Baca Selengkapnya