Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong bantah semua dakwaan
Merdeka.com - Law Wan-tung, perempuan 44 tahun, majikan tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih di Hong Kong hari ini membantah semua dakwaan pengadilan.
Majikan penyiksa Erwiana yang ditangkap Januari lalu itu didakwa secara sengaja menyiksa Erwiana dan tidak membayarkan gajinya serta dakwaan lain sehingga total dia menerima 20 dakwaan, seperti dilansir situs Asia One, Selasa (10/6).
Jaksa penuntut mengatakan majikan Erwiana itu memakai peralatan rumah tangga seperti pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju buat menyiksa Erwiana.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menyiksa dengan roda hukuman? Salah satu contoh dari praktik penyiksaan dengan menggunakan roda hukuman adalah dengan menjatuhkan roda kayu yang berat ke lengan dan kaki. Bagian tubuh yang patah tadi kemudian akan diikat ke jeruji roda dengan tali. Penyiksaan tambahan juga dapat diberikan dengan luka menggunakan pisau hingga api.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari lalu dalam kondisi kritis.
Dalam persidangan hari ini Law hanya terdiam dan terus menundukkan kepala. Tim pembela hukumnya akhirnya menyatakan dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan. Pengadilan selanjutnya akan digelar 10 Juli mendatang.
Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJoki permainan tong setan berinisial EST ditangkap setelah membakar hidup-hidup rekannya yang merupakan tuyul pada sebuah rumah hantu di wahana Pasar Malam.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaTim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
Baca Selengkapnya