Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun karena Siksa dan Bunuh ART Asal Myanmar
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara pada seorang perempuan pada Selasa karena membunuh ART-nya yang berasal dari Myanmar setelah lebih dari setahun pelakukan penyiksaan. Gaiyathiri Murugayan menyiksa pembantunya dengan membiarkannya kelaparan, melukai, dan memukulnya.
Pada Februari, Gaiyathiri Murugayan mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan di antara 28 dakwaan terkait penyiksaan yang dilakukan terhadap Piang Ngaih Don, yang berusia 24 tahun dan menjadi sasaran pemukulan selama 14 bulan yang berujung pada kematiannya pada tahun 2016.
Hakim See Kee Oon mengatakan walaupun Murugayan (40) menderita masalah kejiwaan signifikan, pelanggaran yang dilakukan mengerikan dan memiliki tujuan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
-
Bagaimana cara perempuan itu dibunuh? 'Membunuh orang dengan cekikan ligatur ditafsirkan sebagai bentuk bunuh diri simbolis, karena dengan mencekik diri sendiri, individu itulah yang menyebabkan kematiannya sendiri,' kata para penulis studi tersebut.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh wanita di Pulau Pari? Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
“Perkara pelanggaran yang sangat parah dan mengerikan adalah pertimbangan penting yang mengarah pada pembalasan dan pencegahan,” kata hakim dalam pembacaan vonis, menurut transkrip yang diberikan oleh pengadilan.
“Dia menyadari tindakannya dan memiliki tujuan dalam perilakunya. Dia tidak kekurangan kapasitas untuk memahami apa yang dia lakukan,” lanjut hakim, dikutip dari Reuters, Rabu (23/6).
Hakim See Kee Oon juga menyampaikan, “kata-kata tidak dapat menggambarkan kekejaman perilaku mengerikan terdakwa.”
Seperti dikutip dari The Straits Times, See juga menggambarkan kasus itu sebagai salah satu kasus pembunuhan terburuk, menekankan korban dibuat merasakan penderitaan fisik dan psikologis yang menyiksa untuk waktu yang lama sebelum dia meninggal.
Saat mulai bekerja di rumah keluarga pelaku pada 28 Mei 2015, Piang Ngaih Don, memiliki berat badan 39kg. Saat meninggal pada 26 Juli 2016, beratnya hanya 24kg.
Pengacara Murugayan, Joseph Chen mengatakan seorang anggota keluarga kliennya telah memintanya untuk mengajukan banding untuk memperpendek hukuman menjadi 15 hingga 16 tahun penjara sehingga dia masih bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya setelah dia dibebaskan.
"Orang dengan gangguan kejiwaan melihat hal-hal secara berbeda, mereka tidak dapat menarik diri dari situasi tersebut," katanya kepada Reuters.
"Bagi anggota keluarga, hukuman 30 tahun sama buruknya dengan penjara seumur hidup." (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menaruh racun itu dalam makanan dan minuman temannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan mayat perempuan terbungkus gulungan kasur di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang sudah meninggal dunia beberapa hari dibuang pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca Selengkapnya