Mantan Karyawan Twitter Terbukti Jadi Mata-Mata Saudi
Merdeka.com - Mantan karyawan Twitter, Ahmad Abouammo yang dituduh menjadi mata-mata Arab Saudi divonis bersalah dalam enam dakwaan pidana pada Selasa. Dia disebut bertindak selaku agen mata-mata untuk Saudi dan berusaha menyembunyikan uang yang diperoleh dari seorang pejabat yang berkaitan dengan keluarga kerajaan Saudi.
Abouammo, yang memiliki dua kewarganegaraan yaitu Amerika Serikat (AS) dan Lebanon, pernah menjabat sebagai manajer di perusahaan media sosial tersebut. Dia divonis bersalah setelah persidangan yang berlangsung dua pekan setengah di pengadilan federal San Francisco, AS. Dia dituntut dengan 11 dakwaan tapi majelis hakim membebaskannya dari lima dakwaan, dikutip dari CNN, Kamis (11/8).
Tim pembela federal yang mewakili Abouammo belum menanggapi permintaan komentar terkait putusan ini. Sedangkan pihak Twitter menolak berkomentar.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa bek kanan Arab Saudi? Salah satunya adalah adu tangguh bek kanan kedua tim, antara Asnawi Mangkualam dan Saud Abdulhamid.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Siapa pemain Arab Saudi yang terkenal mencari masalah dengan bintang dunia? Ali Albulayhi menjadi terkenal karena sering mencari masalah dengan para superstar dunia. Di Arab Saudi, ia terlibat konflik dengan Ronaldo, sementara di Piala Dunia 2018, ia berusaha mengganggu Messi.
-
Siapa pemain kunci Arab Saudi? Salah satu andalan di skuad Arab Saudi saat ini adalah Mohamed Kanno. Kanno merupakan gelandang pengatur permainan The Green Falcons.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa penuntut umum menyampaikan, seorang penasihat putra mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) bernama Bader Al-Asaker merekrut Abouammo untuk mengakses akun-akun Twitter dan menggali informasi terkait para pengkritik Saudi.
Abouammo juga disebut menerima uang sedikitnya Rp 4,4 miliar dan jam mewah senilai Rp 295 juta dari Al-Asaker dan menyembunyikan uang tersebut ke rekening kerabatnya di Lebanon baru ditransfer ke rekeningnya yang ada di AS.
Tim kuasa hukum berpendapat apa yang dilakukan Abouammo di Twitter hanya menjalankan tugasnya.
Abouammo divonis bersalah atas kasus penggelapan uang, pencucian uang, dan konspirasi.
"Para hakim menemukan bahwa Abouammo melanggar kepercayaan untuk menjaga informasi pribadi rahasia dari pelanggar Twitter dan menjual informasi pelanggan ke pemerintah asing," jelas Jaksa AS, Stephanie Hinds dalam pernyataannya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaJurnalis Yordania Dipenjara karena Ungkap Pemerintahnya Membantu Israel Saat Perang di Gaza
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaKJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSaudi Tangkapi Warga yang Kritik Israel Soal Gaza di Dunia Maya
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaBiaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama
Baca Selengkapnya