Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Pejabat militer Myanmar harus diadili di Mahkamah Kriminal Internasional'

'Pejabat militer Myanmar harus diadili di Mahkamah Kriminal Internasional' militer myanmar. ©2017 AFP Photo

Merdeka.com - Lembaga pembela hak asasi Amnesty International hari ini merilis laporan yang mengungkapkan bukti baru kekejaman militer Myanmar terhadap muslim Rohingya dan menyebut 13 nama pejabat militer yang harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan Amnesty itu bertajuk 'Kami Akan Hancurkan Semuanya'. Amnesty mengatakan kalimat itu dikatakan oleh seorang komandan militer yang diperoleh tim penyelidik dari percakapan via telepon.

Amnesty mengatakan para pejabat militer Myanmar harus diadili di Mahkamah Kriminal Internasional atas kejahatan kemanusiaan karena membantai muslim Rohingya.

Dilansir dari Arab News, Rabu (27/6), Amnesty menuturkan tim penyelidik mereka dikerahkan selama sembilan bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti kekejaman terhadap warga Rohingya sejak Agustus tahun lalu.

Dalam laporan itu disebutkan tim Amnesty mewawancarai ratusan korban dan mengumpulkan bukti-bukti baru tentang metode pembunuhan yang dipakai untuk mengusir warga Rohingya keluar dari Myanmar. Sejumlah foto dan video serta hasil forensik para ahli dan analisa senjata juga turut melengkapi laporan Amnesty.

kerangka rohingya

kerangka rohingya ©2018 REUTERS

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay sejauh ini belum bisa dimintai komentar, telepon ke ponselnya tidak tersambung.

Amnesty mengatakan bukti-bukti mereka miliki melibatkan panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing dan 12 pejabat militer lainnya memenuhi sembilan dari sebelas kategori kejahatan kepada kemanusiaan yang tertuang dalam Statuta Roma di Mahkamah Kriminal Internasional. Amnesty menuturkan ke-12 pejabat militer itu, sembilan jenderal dan tiga polisi perbatasan bertanggung jawab atas kekejaman yang terjadi.

"Ledakan kekerasan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran, dan kelaparan dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar di seantero desa di Negara Bagian Rakhine bukan akibat perbuatan unit atau beberapa tentara saja," kata Matthew Wells, peneliti Amnesty yang berada di perbatasan bangladesh selama beberapa pekan.

"Ada begitu banyak bukti yang mengatakan kekejaman ini sudah dirancang, serangan yang dilakukan terhadap warga Rohingya tersistematis."

Ratusan desa Rohingya dibakar dan orang-orang disiksa, diperkosa, dibuat kelaparan. Sejumlah pria dan anak laki-laki digantung kepala di bawah dan dipukuli hingga tewas.

Amnesty selanjutnya mengatakan tentara melakukan pemerkosaan tersistematis terhadap perempuan dan gadis-gadis di 16 desa. Sebelas korban diwawancarai dan mengaku diperkosa massal. Foto satelit juga memperkuat bukti desa-desa dibakar dan orang-orang masih berada di dalam rumah.

Laporan juga menyebutkan pembantaian itu menewaskan ribuan orang dan mereka ditembak mati ketika berusaha melarikan diri. Militer juga dengan sengaja menargetkan orang lansia dan anak-anak.

Laporan 200 halaman itu juga memuat informasi tentang kelompok militan Rohingya, ARSA yang menyerang pos polisi di perbatasan. Dilaporkan, mereka yang tertangkap kerap disiksa untuk dimintai keterangan.

Seorang petani mengatakan kepada Amnesty, tangannya diikat di belakang kepala dan polisi perbatasan menarik sarungnya lalu menaruh lilin di bawah kelaminnya. Tentara kemudian menyuruhnya 'mengatakan yang sebenarnya atau dia akan mati.'

Amnesty menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah

Jika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Pimpin Sidang APSC, Soroti Isu Perdagangan Orang hingga Konflik Myanmar
Mahfud MD Pimpin Sidang APSC, Soroti Isu Perdagangan Orang hingga Konflik Myanmar

Hal itu disampaikan Mahfud saat sidang sidang ke-27 ASEAN Political Security Community (APSC) Council, di Sekretariat ASEAN, Jakarta (4/9).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Rohingya dan Penyebab Konfliknya, Perlu Diketahui
Apa Itu Rohingya dan Penyebab Konfliknya, Perlu Diketahui

Konflik Rohingya termasuk kejahatan genosida yang menelantarkan banyak orang.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya