'Pejabat militer Myanmar harus diadili di Mahkamah Kriminal Internasional'
Merdeka.com - Lembaga pembela hak asasi Amnesty International hari ini merilis laporan yang mengungkapkan bukti baru kekejaman militer Myanmar terhadap muslim Rohingya dan menyebut 13 nama pejabat militer yang harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan Amnesty itu bertajuk 'Kami Akan Hancurkan Semuanya'. Amnesty mengatakan kalimat itu dikatakan oleh seorang komandan militer yang diperoleh tim penyelidik dari percakapan via telepon.
Amnesty mengatakan para pejabat militer Myanmar harus diadili di Mahkamah Kriminal Internasional atas kejahatan kemanusiaan karena membantai muslim Rohingya.
-
Apa itu Rohingya? Etnis Rohingya adalah kelompok etnis minoritas Muslim yang mayoritas tinggal di negara bagian Rakhine di Myanmar.
-
Siapa yang mau bawa Rohingya ke Malaysia? Polisi mencurigai mereka sebagai TKI ilegal yang mau diberangkatkan. 'Informasinya ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga,' jelas Andrian.
-
Kenapa konflik Myanmar harus segera selesai? ‘Kita berharap persoalan di Myanmar itu segera selesai karena menyangkut kemanusiaan, menyangkut rakyat Myanmar, dan pada kenyataannya memang tidak gampang, sangat kompleks, sehingga memerlukan waktu. Dan itu bisa terjadi kalau semua stakeholders yang ada di Myanmar itu mau, memiliki kemauan yang sama untuk menyelesaikan masalah itu. Kalau ndak, memang sangat sulit,’ ujar Presiden.
-
Apa tujuan Rohingya? Menurut Andi, pengungsi etnis Rohingya itu berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia.
-
Kenapa Rohingya diantar ke kantor Gubernur? Sebelumya, warga berniat menurunkan pengungsi Rohingya ini di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Namun karena kantor tersebut sedang dalam renovasi dan tak ada satupun orang, warga akhirnya membawa pengungsi ke kantor gubernur.
-
Dimana kamp romusa di Myanmar? Video tersebut memperlihatkan suasana kamp romusa di Thanbyuzayat, Myanmar.
Dilansir dari Arab News, Rabu (27/6), Amnesty menuturkan tim penyelidik mereka dikerahkan selama sembilan bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti kekejaman terhadap warga Rohingya sejak Agustus tahun lalu.
Dalam laporan itu disebutkan tim Amnesty mewawancarai ratusan korban dan mengumpulkan bukti-bukti baru tentang metode pembunuhan yang dipakai untuk mengusir warga Rohingya keluar dari Myanmar. Sejumlah foto dan video serta hasil forensik para ahli dan analisa senjata juga turut melengkapi laporan Amnesty.
kerangka rohingya ©2018 REUTERS
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay sejauh ini belum bisa dimintai komentar, telepon ke ponselnya tidak tersambung.
Amnesty mengatakan bukti-bukti mereka miliki melibatkan panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing dan 12 pejabat militer lainnya memenuhi sembilan dari sebelas kategori kejahatan kepada kemanusiaan yang tertuang dalam Statuta Roma di Mahkamah Kriminal Internasional. Amnesty menuturkan ke-12 pejabat militer itu, sembilan jenderal dan tiga polisi perbatasan bertanggung jawab atas kekejaman yang terjadi.
"Ledakan kekerasan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran, dan kelaparan dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar di seantero desa di Negara Bagian Rakhine bukan akibat perbuatan unit atau beberapa tentara saja," kata Matthew Wells, peneliti Amnesty yang berada di perbatasan bangladesh selama beberapa pekan.
"Ada begitu banyak bukti yang mengatakan kekejaman ini sudah dirancang, serangan yang dilakukan terhadap warga Rohingya tersistematis."
Ratusan desa Rohingya dibakar dan orang-orang disiksa, diperkosa, dibuat kelaparan. Sejumlah pria dan anak laki-laki digantung kepala di bawah dan dipukuli hingga tewas.
Amnesty selanjutnya mengatakan tentara melakukan pemerkosaan tersistematis terhadap perempuan dan gadis-gadis di 16 desa. Sebelas korban diwawancarai dan mengaku diperkosa massal. Foto satelit juga memperkuat bukti desa-desa dibakar dan orang-orang masih berada di dalam rumah.
Laporan juga menyebutkan pembantaian itu menewaskan ribuan orang dan mereka ditembak mati ketika berusaha melarikan diri. Militer juga dengan sengaja menargetkan orang lansia dan anak-anak.
Laporan 200 halaman itu juga memuat informasi tentang kelompok militan Rohingya, ARSA yang menyerang pos polisi di perbatasan. Dilaporkan, mereka yang tertangkap kerap disiksa untuk dimintai keterangan.
Seorang petani mengatakan kepada Amnesty, tangannya diikat di belakang kepala dan polisi perbatasan menarik sarungnya lalu menaruh lilin di bawah kelaminnya. Tentara kemudian menyuruhnya 'mengatakan yang sebenarnya atau dia akan mati.'
Amnesty menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Mahfud saat sidang sidang ke-27 ASEAN Political Security Community (APSC) Council, di Sekretariat ASEAN, Jakarta (4/9).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaKonflik Rohingya termasuk kejahatan genosida yang menelantarkan banyak orang.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca Selengkapnya