Pensiunan polisi Filipina akui bunuh 200 orang atas perintah Duterte
Merdeka.com - Seorang pensiunan polisi Filipina bernama Arturo Lascanas bersaksi di depan senat Filipina hari ini dan mengaku dia telah membunuh hampir 200 orang ketika menjadi anggota Pasukan Kematian yang dibentuk oleh Presiden Rodrigo Duterte di masa ketika masih menjadi wali kota Davao.
Channel News Asia melaporkan, Senin (6/3), Lascanas sebelumnya mengatakan dia sudah berbohong pada Oktober lalu ketika diselidiki oleh Senat atas dugaan pembunuhan tanpa pengadilan yang melibatkan DUterte. Namun dia mengaku harus berbohong demi melindungi keluarganya karena polisi memperingatkan dia untuk menyangkal segala tuduhan.
"Saya takut akan keselamatan keluarga saya," ujar Lascanas sambil menitikkan air mata di hadapan wartawan ketika dia mengungkap kisahnya dua pekan lalu.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dia mengaku sudah membunuh 300 orang dengan tangannya sendiri, 200 di antaranya ketika dia menjadi anggota Pasukan Kematian yang bertugas membantai para penjahat di Kota Davao tanpa pengadilan. Dia juga mengatakan membunuh dua orang yang dikenal cukup keras mengkritik Duterte.
Lascanas adalah orang kedua yang mengakui perbuatannya di depan Senat atas dugaan kekerasan yang dilakukan Duterte di masa silam.
Lascanas mengatakan dia akhirnya mau mengungkapkan kisah pengakuan ini karena merasa tersiksa atas apa yang telah dilakukannya. Dia mengaku dengan berkata jujur maka dia merasa lega dan bebas.
"Ini karena keinginan saya mengungkap kebenaran, bukan hanya karena telah mengalami pencerahan spiritual, tapi juga karena rasa takut kepada Tuhan, saya ingin membersihkan nurani," kata dia.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaJPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKeluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaDoel Arif adalah komandan Pasopati dalam G30S/PKI. Perintah tangkap hidup atau mati datang darinya.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca Selengkapnya