ART Indonesia Dipenjara Gara-gara Mengaku Diperkosa Majikan
Merdeka.com - Berawal dari kasus perselingkuhan berujung klaim perkosaan, seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dipenjara di Singapura. Pengakuan bohongnya soal pemerkosaan yang dilakukan suami majikan --padahal berselingkuh dan berhubungan seks konsensual dua kali, telah membawa wanita itu ke balik jeruji besi.
Laporan Straits Times yang dikutip Jumat (17/5), menyebutkan bahwa dalam sidang di pengadilan Sumaini disebutkan telah membuat tuduhan palsu terhadap suami sang majikan di Singapura. Hal itu dilakukannya dengan harapan bisa membantunya kembali ke Indonesia - sesuatu yang tidak dibolehkan oleh istri majikannya.
Warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 14 hari pada Rabu (15 Mei), setelah mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas polisi yang terikat pada Cabang Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Investigasi Kriminal.
-
Bagaimana wanita itu menemukan bukti perselingkuhan? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Mengapa wanita itu menyebarkan bukti perselingkuhan? Dia mengaku memaafkannya agar tidak membuat orang tuanya marah. Namun, dia memutuskan untuk membalas dendam setelah mengetahui sang pacar terus berselingkuh pada bulan September.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (Deputy Public Prosecutor/DPP) Gregory Gan mengatakan semua itu bermula dari istri pria itu yang melapor polisi pada 7 Februari, dengan tuduhan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".
Wanita itu menemani Sumaini ke Police Cantonment Complex untuk diinvestigasi lebih lanjut. Pekerja asal Indonesia itu kemudian mengatakan kepada seorang polisi Singapura sekitar pukul 18.00 sore bahwa suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.
Atas dasar laporan tersebut, petugas menangkap pria itu sekitar 45 menit kemudian lalu dijebloskan ke penjara di kompleks itu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Gan mengatakan bahwa setelah merekam pernyataan Sumaini, polisi berinisiatif memeriksa ponselnya. Lalu terbongkarlah kebohongan pekerja asal Indonesia tersebut, dari pesan di Facebook Messenger antara wanita itu dan suami majikannya.
Pesan-pesan itu termasuk salah satu yang berisi ungkapan rindu Sumaini kepada pria tersebut, mengisaratkan bahwa mereka sedang menjalin hubungan.
Polisi kemudian mengkonfrontasi klaim Sumaini dengan pesan-pesan tersebut. Akhirnya dia ditahan sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Sementara pria itu dibebaskan sekitar satu jam kemudian.
Gan mengatakan kepada Hakim Distrik Luke Tan: "Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook.
"Dia mengaku berbohong atas tuduhan pemerkosaan karena ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya."
Pada hari Rabu, Gan kemudian mendesak hakim untuk menghukum Sumaini antara 10 hari dan dua minggu penjara, sebelum akhirnya diputuskan menjadi 14 hari.
Sanksi tersebut diajukan karena Sumaini telah membuat seorang pria yang tidak bersalah dalam penahanan karena kebohongannya.
Asisten rumah tangga asal Indonesia itu kemudian mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.
Di Singapura, memberikan informasi palsu kepada polisi terancam dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 52 juta.
Reporter: Tanti YulianingsihSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaSementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca SelengkapnyaInara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap di rumahnya dan kini masih dalami motifnya melakukan pelecehan pada korban.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnya