Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Bos Huawei Dibebaskan Pengadilan Kanada dengan Jaminan Rp 109 Miliar

Putri Bos Huawei Dibebaskan Pengadilan Kanada dengan Jaminan Rp 109 Miliar Putri Bos Huawei Meng Wanzhou. ©Huawei/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Pengadilan Kanada memberi putusan bebas kepada Kepala Keuangan Huawei, Meng Wanzhou dengan jaminan saat dia sedang menunggu sidang ekstradisi ke Amerika Serikat.

Pembebasan putri pendiri Huawei itu menyudahi tiga hari persidangan, yang tadinya dianggap oleh banyak pengamat, akan menjadi pertarungan panjang terkait sentimen perang dagang.

Dikutip dari The Guardian pada Rabu (12/12), keputusan pengadilan di Vancouver pada Selasa 11 Desember, terjadi ketika Donald Trump mengatakan bahwa dia akan campur tangan dalam kasus ini, jika mengancam kepentingan keamanan nasional AS atau berisiko menutup kesepakatan perdagangan dengan China.

Orang lain juga bertanya?

Putusan tersebut juga mengikuti laporan bahwa mantan diplomat Kanada Michael Kovrig telah ditahan di China. Dia sebelumnya menjabat sebagai pemimpin politik untuk kunjungan perdana menteri Justin Trudeau ke Hong Kong pada 2016.

Mantan diplomat dan analis politik tersebut sebelumnya memperingatkan bahwa China mungkin akan mengambil tindakan hukum dalam menanggapi penangkapan Meng, yang telah memicu kegemparan di Negeri Tirai Bambu.

"Penangkapan Kovrig mengirim tanda kepada para diplomat tentang betapa seriusnya China dalam menanggapi masalah khusus ini," kata Stephanie Carvin, seorang profesor hubungan internasional di Carleton University, memperingatkan bahwa masih terlalu dini untuk secara definitif mengatakan bahwa kedua peristiwa itu saling terkait.

Meng ditahan oleh pihak berwenang Kanada pada 1 Desember di Vancouver. Amerika Serikat menuduh dia membingungkan perbankan tentang hubungan antara Huawei dan Skycom. Nama perusahaan yang terakhir disebut, dicurigai beroperasi menjalin bisnis dengan Iran.

Sebelum dibebaskan, Meng telah menghabiskan lebih dari satu pekan di tahanan. Adapun alasan di balik pembebasan berjaminan itu adalah karena dia mengaku kondisi kesehatannya memburuk, yang diakibatkan oleh operasi kanker sebelumnya.

Dalam putusan pembebasan, Hakim William Ehrcke dari Mahkamah Agung Provinsi British Columbia menguraikan 15 ketentuan yang harus dipatuhi oleh Meng, termasuk kewajiban melapor secara berkala, mengenakan alat pelacak GPS, menyerahkan kedua paspornya, serta membayar jaminan 10 juta dolar Kanada, atau setara Rp 109 miliar.

Selain itu, Meng juga diberikan sanski jam malam pukul 11 malam hingga 6 pagi, selama enam bulan maksimal masa izin tinggalnya di Vancouver.

Sumber: Liputan6

(mdk/ias)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Selengkapnya
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya
Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak
Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak

Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi

Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya
Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya

Hakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.

Baca Selengkapnya