Singapura tuntut 24 pekerja asal India terkait kerusuhan
Merdeka.com - Singapura hari ini mengajukan tuntutan terhadap 24 warga asal India yang diduga ambil bagian dalam kerusuhan pertama selama lebih dari 40 tahun di Negeri Singa itu. Sementara para pejabat dan pegiat memperingatkan terhadap adanya penghasutan kebencian rasial atas insiden itu.
Para tersangka menghadapi tuntutan hingga tujuh tahun penjara ditambah hukum cambuk terkait insiden kerusuhan selama beberapa jam pada Ahad malam. Kerusuhan dipicu ketika seorang pekerja konstruksi asal India tertabrak hingga tewas oleh sebuah bus pribadi di sebuah distrik yang dikenal sebagai Little India, seperti dilansir AFP, Senin (10/12).
Para tersangka diduga berada di antara sekitar 400 pekerja migran asal Asia Selatan yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan 39 polisi dan beberapa petugas keamanan terluka. Selain itu 25 kendaraan, termasuk 16 mobil polisi, dirusak dan dibakar.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
-
Kenapa Ikko Kita dihukum cambuk di Singapura? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
-
Apa hukuman yang diterima Ikko Kita di Singapura? Ikko Kita bakal menerima 20 cambukan dan juga dihukum penjara 17,5 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari dokumen tuntutan menyatakan para tersangka melemparkan potongan beton.Para tersangka, yang berusia antara 22 tahun hingga 40 tahun, terlihat muram saat tuntutan dibacakan dalam bahasa Tamil di pengadilan oleh seorang juru bahasa.
Mereka akan diserahkan kembali di sebuah kompleks polisi selama satu pekan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi sebelumnya mengatakan para tersangka bisa dituntut pelanggaran yang lebih serius dengan hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Tetapi mereka menghadapi tuntutan yang lebih rendah pada hari ini.
Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan Kedutaan Besar India untuk memfasilitasi akses bagi penasihat hukum dan dukungan untuk warga negara mereka, termasuk perwakilan hukum.
Dua warga Bangladesh, warga negara India lainnya, dan seorang warga Malaysia yang ditangkap setelah kerusuhan kemudian dibebaskan karena dari hasil penyelidikan menunjukkan mereka tidak terlibat.
Sopir bus, yang merupakan warga Singapura berusia 55 tahun, yang secara tidak sengaja menabrak dan menewaskan pekerja konstruksi asal India, Sakthivel Kumaravelu, 33 tahun, telah dibebaskan dengan jaminan. Dia dituduh telah menyebabkan kematian akibat kelalaian.
Negeri kecil namun kaya di kawasan Asia Tenggara itu memiliki populasi penduduk sebanyak 5,4 juta jiwa. Namun, Singapura sangat bergantung pada pekerja asing, dengan buruh dari Asia Selatan mendominasi sektor seperti konstruksi. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah,
Baca Selengkapnya20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RR ditangkap di rumah keluarganya kawasan Bekasi.
Baca Selengkapnya