Siti Aisyah dibawa ke pengadilan pakai rompi antipeluru
Merdeka.com - Dua tersangka pembunuhan Kim Jong-nam hari ini menjalani persidangan perdana. Siti Aisyah asal Indonesia dan Duon Thi Huong warga Vietnam disidang di pengadilan Malaysia, rabu (1/3) pagi waktu setempat.
Dilansir dari Reuters, polisi membawa keduanya dengan tangan diborgol ke belakang. Dua wanita ini juga terlihat mengenakan rompi antipeluru.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan atas kakak tiri Kim Jong-un itu. Dakwaan ini dibacarakan di Mahkamah Majistret Sepang, Selangor.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dakwaan tersebut ditandatangani Wakil Pendakwa Raya Selangor, Muhammad Iskandar Bin Ahmad. Dia diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.
Dalam dakwaan disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lain yang masih bebas membunuh Jong-nam pada 13 Februari lalu, pukul 9 pagi waktu setempat. Pembunuhan dilakukan di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2).
Sidang dakwaan Siti Aisyah sendiri turut dihadiri Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin, Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary dan pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Sheng dari Goo and Azura Firm.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengharapkan Aisyah menerima keadilan.
"Kami berharap Aisyah mendapat keadilan. Pengacara yang sudah ditunjuk untuk Siti juga berharap dia mendapat pengadilan yang adil, diberikan semua hak hukumnya dan tidak diadili publik," tandas pria akrab disapa Tata itu.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaKate Victoria Lim menantang Listyo debat terbuka karena tak terima ayahnya jadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAdapun isi surat tantangan itu sebagai bentuk menuntut keadilan untuk ayahnya, Alvin Lim.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKate Victoria Lim menyerahkan surat tantangan debat hukum secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya