Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siti Aisyah dibawa ke pengadilan pakai rompi antipeluru

Siti Aisyah dibawa ke pengadilan pakai rompi antipeluru Tersangka pembunuh Kim Jong-nam pakai rompi antipeluru. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua tersangka pembunuhan Kim Jong-nam hari ini menjalani persidangan perdana. Siti Aisyah asal Indonesia dan Duon Thi Huong warga Vietnam disidang di pengadilan Malaysia, rabu (1/3) pagi waktu setempat.

Dilansir dari Reuters, polisi membawa keduanya dengan tangan diborgol ke belakang. Dua wanita ini juga terlihat mengenakan rompi antipeluru.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan atas kakak tiri Kim Jong-un itu. Dakwaan ini dibacarakan di Mahkamah Majistret Sepang, Selangor.

Dakwaan tersebut ditandatangani Wakil Pendakwa Raya Selangor, Muhammad Iskandar Bin Ahmad. Dia diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.

Dalam dakwaan disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lain yang masih bebas membunuh Jong-nam pada 13 Februari lalu, pukul 9 pagi waktu setempat. Pembunuhan dilakukan di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2).

Sidang dakwaan Siti Aisyah sendiri turut dihadiri Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin, Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary dan pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Sheng dari Goo and Azura Firm.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengharapkan Aisyah menerima keadilan.

"Kami berharap Aisyah mendapat keadilan. Pengacara yang sudah ditunjuk untuk Siti juga berharap dia mendapat pengadilan yang adil, diberikan semua hak hukumnya dan tidak diadili publik," tandas pria akrab disapa Tata itu.

(mdk/che)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca Selengkapnya
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Tantang Kapolri Debat Terbuka, Ini Kata Polri
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Tantang Kapolri Debat Terbuka, Ini Kata Polri

Kate Victoria Lim menantang Listyo debat terbuka karena tak terima ayahnya jadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kate Victoria Lim Anak Pengacara Berani Bersurat Tantang Kapolri
VIDEO: Babak Baru Kate Victoria Lim Anak Pengacara Berani Bersurat Tantang Kapolri

Adapun isi surat tantangan itu sebagai bentuk menuntut keadilan untuk ayahnya, Alvin Lim.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Berani Bersurat Tantang Kapolri
Kate Victoria Lim Anak Pengacara Berani Bersurat Tantang Kapolri

Kate Victoria Lim menyerahkan surat tantangan debat hukum secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya