Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turki keluarkan dekrit, Erdogan punya kekuasaan lebih luas

Turki keluarkan dekrit, Erdogan punya kekuasaan lebih luas Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Turki hari ini mengeluarkan dekrit yang memutuskan pemindahan kekuasaan langsung kepada presiden.

Media Official Gazette mengumumkan dekrit ini dengan demikian menutup kantor perdana menteri dan memindahkan seluruh kewenangan kepada kantor kepresidenan.

Dengan dekrit ini Presiden Recep Tayyip Erdogan juga bisa membentuk kantor kementerian dan mengganti pegawai negeri sipil tanpa perlu persetujuan parlemen.

Dilansir dari laman Press TV, Rabu (4/7), dekrit ini mengubah sistem perundangan yang sudah berjalan sejak 1924.

Tahun lalu rakyat Turki mengikuti referendum yang memutuskan pergantian sistem kepemerintahan dari sistem parlemen ke presidensial.

Turki sudah mulai menerapkan perubahan ke sistem yang baru ini sejak 24 Juni lalu ketika Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang mengusungnya mengklaim kemenangan dalam pemilu presiden dan parlemen.

Sejumlah pengamat menilai Erdogan sedang berusaha memonopoli kekuasaan sejak Juli 2016 ketika pemerintahannya mematahkan kudeta militer.

Sejak kejadian itu ribuan pegawai negeri, akademisi, aparat keamanan ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena dianggap bagian dari simpatisan Fethullah Gulen, ulama tinggal di Amerika Serikat yang dituding dalang di balik kudeta.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden

Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

Baca Selengkapnya
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR

Sebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Begini Penjelasan Pakar Tata Negara
Prabowo Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Begini Penjelasan Pakar Tata Negara

Maka harus, melakukan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Baca Selengkapnya
UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian Tanpa Batasan
UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian Tanpa Batasan

Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara

Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya

Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Baca Selengkapnya