Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Serukan Warga Wajib Gunakan Masker
Corona di Indonesia
Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta melakukan peningkatan pencegahan penyebaran wabah pandemi tersebut dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker.
Masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali.
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.
Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta.
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.
Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI merilis informasi peringatan kewaspadaan bencana tanah longsor di wilayah Jakarta bulan November 2024.
Baca SelengkapnyaDisatu sisi juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi lampu dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Baca SelengkapnyaTeguh bilang, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah untuk mengantisipasi banjir.
Baca SelengkapnyaBahkan, DPRD menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bikinan swasta yang kini jauh lebih diminati pengunjung.
Baca SelengkapnyaNantinya baik Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi.
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaTeguh tidak menjelaskan secara lengkap kapan pemberian uji coba MBG di Kepulauan Seribu akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah menyiapkan prosedur perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, sekitar 10.000 paket makanan telah diberikan dengan harga per boks berkisar dari Rp20.000 sampai Rp25.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) sengaja memberlakukan tarif khusus tersebut sebagai bentuk hadiah untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) usia rentan kesehatan mental terjadi pada rentang 20-37 tahun.
Baca Selengkapnya