Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman.
Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Ditunda
Munarman
Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman.
Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim setelah terdakwa Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan persidangan yang berlangsung secara online. Munarman meminta agar sidang digelar secara offline.
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman, Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang diadakan secara online itu ditunda. Munarman selaku terdakwa memohon agar sidang dilaksanakan secara offline.
Munarman eks Sekjen FPI Diusulkan jadi Duta Deradikalisasi, Siapa Pengusulnya?
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaEks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaBerikut ini ular yang memiliki serangan tercepat.
Baca SelengkapnyaPasar Kambing Tanah Abang Kebakaran, Kepulan Asap Hitam Membumbung di Udara
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca Selengkapnya