Pengacara Kondang Hotman Paris mengkritik pasal 100 KUHP terbaru, terkait hukuman mati untuk narapidana.
Menurut Hotman, pasal dalam KUHP yang baru itu sangat tidak masuk akal.
Apalagi, narapidana terancam hukuman mati, harus menunggu 10 tahun terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
Langkah itu dilakukan untuk melihat apakah ada perubahan tingkah laku pada sang narapidana.
Peran Kepala Lapas atau Kalapas paling disorot. Sebagai pihak pemberi rekomendasi kelakuan baik napi, Hotman menduga aturan ini ke depannya justru menjadi lahan basah.
Baca juga:
Menkum HAM Sentil Pengacara Kondang soal Seks Bebas di KUHP: Kita Punya Adat
RI Tetap Ramai Kunjungan Wisman, Meski Ada Travel Warning
Tanggapi Pasal Zina UU KUHP, Gubernur Bali Jamin Tidak Ada Sweeping ke Turis
Ditjen Imigrasi: KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi
Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar Bereaksi
Menparekraf Sandiaga Uno Akan Koordinasi dengan Kapolri soal Pasal Minuman Alkohol
Dirjen Imigrasi Klaim KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing