Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Salah satu isi Perpres tersebut yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Mensesneg Pratikno menilai posisi wakil Panglima TNI justru akan meringankan tugas Panglima TNI. Dia membandingkan struktur TNI dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Mensesneg: Wakil Panglima TNI Sangat Membantu Urusan Teknis Organisasi
Fachrul Razi Ogah Komentari Rencana Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI
Ditanya Soal Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Jawaban Menhan Prabowo
PPP Nilai Dihidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI untuk Mempercepat Reformasi
Moeldoko Akui Beri Usul ke Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI
Jokowi Hidupkan Wakil Panglima, Moeldoko Jamin Tak Ada Matahari Kembar di TNI