Polisi menetapkan pelempar bom molotov ke Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota sebagai tersangka. Pelaku berinisial JSP (31), yang berhasil diamankan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2) sekira pukul 04.30 WIB.
kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. "Pasal 187 tentang pembakaran," ujar dia.
Pelaku melakukan hal tersebut untuk protes kejadian di Desa Wadas. Terutama terkait kekerasan yang dilakukan polisi di sana.