Presiden Joko Widodo dikirimi jeruk satu truk. Oleh warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumut. Jokowi menyebut akan membagi jeruk itu dengan Menteri Basuki.
Pemberian ini mendapat sorotan dari KPK karena masuk kategori gratifikasi. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini menyatakan Jokowi telah membayar jeruk itu.