Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sekaligus Anggota Tim Khusus, menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir J alias Joshua Hutabarat. Tersangka baru merupakan sosok ketiga, terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Komjen Agus memastikan tersangka ketiga ini segera diumumkan hari ini, Selasa, (9/8).
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal alias RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP atau pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.