Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Menteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaEmansipasi wanita dibuktikan oleh seorang santriwati yang berasal dari Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaStandar minimal gaji pekerja ini sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaKelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Selengkapnya