5 Aturan ketenagakerjaan yang wajib diketahui wanita
Merdeka.com - Seperti halnya pria, wanita juga memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir di dunia kerja saat ini. Namun, ada satu hal yang perlu diingat. Wanita memiliki kebutuhan yang berbeda dibanding pria. Berikut adalah beberapa aturan ketenagakerjaan yang bisa melindungi wanita saat berkarir, sebagaimana dilansir Merdeka.com.
Shift pagi, siang, dan malam
Jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per hari, termasuk istirahat antar jam kerja. (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
-
Bagaimana kesetaraan gender di dunia kerja? Kebijakan fleksibilitas jam kerja, pengurangan waktu kerja yang disebabkan oleh tanggung jawab keluarga, cuti hamil, cuti ibu, atau cuti ayah adalah langkah-langkah penting dalam menerapkan kesetaraan.
-
Bagaimana rekomendasi baju kerja bisa membantu wanita? Selain itu, artikel ini juga menyajikan berbagai gaya pakaian, mulai dari busana formal hingga gaya semi kasual yang stylish.
-
Kenapa kesetaraan gender penting di dunia kerja? Hal ini memberikan kesempatan bagi baik pria maupun wanita untuk membagi waktu antara tanggung jawab karier dan keluarga dengan adil.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
-
Bagaimana cara perekrutan buruh wanita? Di Jawa, para agen tenaga kerja ini merekrut para petani miskin dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada mereka dijanjikan upah yang besar, dan wanita-wanita cantik di Tanah Deli. Kelak mereka sadar, jika ini hanya janji manis belaka.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hak maternal
Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.
Cuti hamil
Peraturan tentang cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Hak cuti menstruasi
Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81, pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Sayangnya, peraturan ini seringkali dipelintir oleh manajemen perusahaan, sehingga pekerja perempuan sulit mendapat izin cuti menstruasi.
Perlakuan adil saat bekerja
Siapa yang tak sakit hati jika haknya tidak diberikan secara utuh hanya karena diskriminasi gender. Wanita berhak mendapat upah kerja yang sama dengan pria jika itu memang haknya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk dalam:- pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab- pembagian gaji- jenjang karir- diskriminasi gender- sarana pengembangan kemampuanInilah lima aturan umum yang harus diketahui wanita saat bekerja. Jika kantor tidak memberi hak Anda sebagai pekerja, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah setempat. Namun, jangan pula hanya menuntut hak, tanpa terlebih dulu menyelesaikan tanggung jawab Anda. (mdk/des)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaKata-kata islami tentang wanita, mampu menjadi renungan dan motivasi untuk wanita Muslimah.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca Selengkapnya