Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Aturan ketenagakerjaan yang wajib diketahui wanita

5 Aturan ketenagakerjaan yang wajib diketahui wanita Ilustrasi wanita karir. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/kurhan

Merdeka.com - Seperti halnya pria, wanita juga memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir di dunia kerja saat ini. Namun, ada satu hal yang perlu diingat. Wanita memiliki kebutuhan yang berbeda dibanding pria. Berikut adalah beberapa aturan ketenagakerjaan yang bisa melindungi wanita saat berkarir, sebagaimana dilansir Merdeka.com.

Shift pagi, siang, dan malam

Jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per hari, termasuk istirahat antar jam kerja. (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)

Hak maternal

Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.

Cuti hamil

Peraturan tentang cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Hak cuti menstruasi

Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81, pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Sayangnya, peraturan ini seringkali dipelintir oleh manajemen perusahaan, sehingga pekerja perempuan sulit mendapat izin cuti menstruasi.

Perlakuan adil saat bekerja

Siapa yang tak sakit hati jika haknya tidak diberikan secara utuh hanya karena diskriminasi gender. Wanita berhak mendapat upah kerja yang sama dengan pria jika itu memang haknya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk dalam:- pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab- pembagian gaji- jenjang karir- diskriminasi gender- sarana pengembangan kemampuanInilah lima aturan umum yang harus diketahui wanita saat bekerja. Jika kantor tidak memberi hak Anda sebagai pekerja, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah setempat. Namun, jangan pula hanya menuntut hak, tanpa terlebih dulu menyelesaikan tanggung jawab Anda. (mdk/des)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
40 Kata-Kata Islami tentang Wanita Muslimah, Bisa Jadi  Renungan dan Motivasi
40 Kata-Kata Islami tentang Wanita Muslimah, Bisa Jadi Renungan dan Motivasi

Kata-kata islami tentang wanita, mampu menjadi renungan dan motivasi untuk wanita Muslimah.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
Derita ART di Indonesia, Kekerasan Seksual hingga Gaji Tidak Dibayar
Derita ART di Indonesia, Kekerasan Seksual hingga Gaji Tidak Dibayar

Kasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.

Baca Selengkapnya