Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Peraturan bagi Pendatang yang Ingin Memasuki Bali selama PPKM

6 Peraturan bagi Pendatang yang Ingin Memasuki Bali selama PPKM Ilustrasi Bali. ©Pixabay

Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan sederet peraturan baru yang berlaku mulai Sabtu, 9 Januari 2021. Peraturan baru tersebutberkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan PPKM berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Dewa Made Indra dalam akun Instagram @pemprov_bali, Kamis, 7 Januari 2021.

Orang lain juga bertanya?

Made Indra juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 (Covid-19)," kata Made Indra.

ilustrasi bali©Pixabay.com/Mariamichel

Berikut sejumlah aturan penting yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin masuk ke Bali.

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.
  3. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  4. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
  5. Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
  6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Reporter: KomarudinSumber: Liputan6.com

(mdk/tsr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya

Setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Lagi Antre di Bandara, Ini Cara Isi Customs Declaration Via Website
Tak Perlu Lagi Antre di Bandara, Ini Cara Isi Customs Declaration Via Website

Bagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Minta Bandara Ngurah Rai Perketat Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri
Menteri Sandiaga Minta Bandara Ngurah Rai Perketat Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri

Peningkatan kewaspadaan tersebut, di antaranya mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC.

Baca Selengkapnya
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya