3 Cara membuat SKCK online dan offline tanpa ribet dan pasti jadi
Merdeka.com - SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian seringkali dibutuhkan sebagai syarat melamar suatu pekerjaan, entah pekerjaan swasta maupun pekerjaan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan.
Ada beberapa orang yang menganggap bahwa mengurus SKCK merepotkan. Padahal jika kamu mengetahui prosedurnya dan sudah memenuhi persyaratan dokumen sebagai cara membuat SKCK, maka membuat SKCK adalah mudah dan bisa langsung jadi dalam 1 hari.
Ada 2 cara membuat SKCK yaitu secara online dan offline.
-
Bagaimana cara kerja di mana saja? Semua pekerjaan dalam daftar menawarkan peluang jarak jauh penuh waktu atau paruh waktu, tidak memiliki batasan lokasi dan tidak memerlukan waktu di kantor.
-
Bagaimana cara mempersiapkan diri untuk dunia kerja? Persiapan Diri dengan Baik: Selama masa kuliah, belajar dengan tekun dan manfaatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan tambahan. Rencanakan dengan baik pencarian pekerjaan, termasuk pembuatan CV yang kuat dan surat lamaran kerja yang menarik.
-
Bagaimana cara menjadi polwan? Setiap tahun, Kepolisian negara Republik Indonesia selalu membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai anggota Polri lewat berbagai jalur. Pendaftaran juga tersedia untuk wanita yang ingin menjadi polwan dengan biaya seleksi gratis.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Apa yang harus kamu lakukan? Jika kamu adalah pihak yang melakukan kesalahan, maka kamu harus meminta maaf terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara menjadi PPPK? Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
Cara membuat SKCK offline atau di Polres dan Polsek
Berikut adalah cara membuat SKCK di Polres atau Polsek (offline) dengan proses yang ringkas dan langsung jadi.
1. Mempersiapkan surat pengantar
Di cara membuat SKCK, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.
Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlak. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.
2. Mempersiapkan persyaratan sebelum ke kantor kepolisian
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, cara membuat SKCK berikutnya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:
Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:
Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:
3. Berkunjung ke Polsek atau Polres
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, di tata cara membuat SKCK berikutnya adalah berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.
Untuk cara membuat SKCK secara offline ini, maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui:
- Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.
- Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.
- Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.
- Setelah proses cara membuat SKCK ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.
- Cara membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau di Polres (tingkat kabupaten atau kota).
- SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara, maka tidak bisa dilakukan di Polsek. Jika SKCK yang kamu buat ditujukan untuk keperluan tersebut, maka buatlah di Polres.
- Cara membuat SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000.
Cara membuat SKCK online
Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.
Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
- Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.
- Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.
- Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:
- Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
- Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.
- Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.
- Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
- Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.
SKCK hanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Oleh karena itu pergunakan dengan baik dan efektif ya. (mdk/feb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaJangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaCara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaBerikut persyaratan dan seleksi CPNS/PPPK 2023 untuk PPATK.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca Selengkapnya