Mau Main ke Ancol Selama PPKM? Ini 5 Aturan Ketat yang Harus Dipathui
Merdeka.com - Pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan terkait bentuk baru PSBB (Pembatasan Sosial Besar-Besaran) ini membuat manajemen berbagai tempat hiburan harus membuat peraturan baru, terutama untuk calon pengunjung.
Misalnya pengelola taman hiburan Ancol, PT Taman Impian Jaya Ancol. Teuku Sahir Syahali, sang direktur utama mengatakan kalau manajemen telah menerapkan berbagai peraturan khusus sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol, dan terus berusaha meningkatkan penerapan kedisplinannya.
"Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen Ancol," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Liputan6 (13/1/2021).
-
Kapan Ancol akan dipenuhi pengunjung? 'Prediksi kami bisa 90-100 ribu (pengunjung),' kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho kepada Liputan6.com, Minggu (31/12/2023). Menurut Eko, per pukul 14.00 WIB siang ini, total sebanyak 58 pengunjung telah memasuki kawasan Ancol. Jumlah ini, kata Eko masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.
-
Apa yang ditawarkan di Ancol? Dengan membayar tiket masuk yang murah yakni Rp30 ribu, pengunjung dapat menikmati pantai, berbagai wahana permainan, serta SeaWorld yang menampilkan kehidupan laut yang mengagumkan.
-
Siapa saja yang cocok liburan ke Ancol? Ancol termasuk salah satu destinasi wisata yang sangat populer di Jakarta, bahkan di luar Jakarta sekalipun. Ancol terletak di sepanjang pantai Jakarta Utara yang menawarkan berbagai kegiatan atraksi.
-
Bagaimana pengunjung bisa membeli tiket Ancol? 'Pengunjung dapat membeli tiket di www.ancol.com,' ujar Eko.
-
Kenapa Kemenkumham meninjau kesiapan lokasi AALCO di Bali? Kehadirannya untuk memastikan semua persiapan kegiatan yang dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center 15–20 Oktober 2023 berjalan lancar.
-
Acara apa yang akan digelar di Ancol? Ancol menghelat beragam acara hingga pesta kembang api di malam tahun baru.
Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol selama periode PPKM.
Aturan Berkunjung ke Ancol selama PPKM
1. Wajib Beli Tiket Online
Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring/online melalui www.ancol.com.
Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan.
2. Pembatasan Kuota 25 Persen dan Jam Operasional
Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 Tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan standar masker bedah dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum serta setelah beraktivitas.
Selain itu Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan pantai melalui pembatas duduk yang dibuat dalam kotak khusus. Sementara di Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, dan SeaWorld Ancol akan diberlakukan pembatasan jarak pada jalur antrian dan pertunjukan. Tidak hanya di kawasan rekreasi, Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
4. Penegakan Aturan Bersama Tiga Pilar
Dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, Manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif.
5. Pengecekan suhu
Saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Jika diatas 37,3 derajat Celcius, maka calon pengunjung akan diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.
Demikian berbagai protokol ketat yang diberlakukan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol untuk para pengunjung selama periode PPKM.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaBahkan, DPRD menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bikinan swasta yang kini jauh lebih diminati pengunjung.
Baca SelengkapnyaArea pantai menjadi kawasan favorit pilihan para pengunjung untuk menghabiskan libur Lebaran di Ancol.
Baca SelengkapnyaPantai Festival, Pantai Indah, Beach Pool, Pantai Lagoon menjadi tujuan favorit para wisatawan saat menikmati hari libur Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPromo masuk Ancol gratis ini berlaku selama bulan Ramadan yakni 11 Maret sampai 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaJokowi sendiri tidak mempermasalahkan proses penandatanganan Keppres IKN. Menurut dia, itu bisa dilakukan oleh presiden selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHal itu ditujukan agar keamanan bisa tetap dijaga mengingat sedang banyak pekerjaan lapangan di sana.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya