Mulai Oktober 2021, Naik Kereta dan Pesawat tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi
Merdeka.com - Demi mempermudah tracking persebaran virus di masa pandemi, pemerintah telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi. Kini, penggunaan aplikasi itu bahkan sudah menjadi syarat masuk ke mal dan beberapa tempat hiburan. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya penuh. Ada juga yang kesulitan karena bukan pengguna ponsel.
Buat menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut. Mulai Oktober mendatang, masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api (KA) dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, tetapi akan melakukan perjalanan udara maupun darat. Mereka cukup menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin, petugas dapat melacak kategori masyarakat terkait Covid-19.
-
Siapa yang bisa naik kereta api wisata? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Kapan kereta wisata mulai beroperasi? Kereta ini merupakan kereta wisata istimewa yang menawarkan pengalaman mewah dan elegan seperti kereta kerajaan.
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
Hal ini dikarenakan status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. “Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” tambah Setiaji.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
Integrasi dengan Platform Digital Lain
Kemenkes juga akan menyiapkan beberapa alternatif untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan JAKI.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," tutur Setiaji.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis. Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
Reporter: Hilda IrachSumber: Fimela.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaMudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaUntuk taksi terbang, sejauh ini merupakan moda transportasi yang masih dalam tahap pengembangan, belum masuk dalam tahap komersialisasi.
Baca SelengkapnyaMakan gratis dan dapat doorprize serta menikmati pemandangan indah di laut
Baca SelengkapnyaDaftar rute mudik gratis Kementerian Perhubungan dengan kereta api, bus dan kapal laut.
Baca SelengkapnyaKereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca Selengkapnya