4 Fakta Dirut di Depok Disekap & Dianiaya di Hotel, Pelaku Orang Suruhan Perusahaan
Merdeka.com - Seorang direktur utama (dirut) dari sebuah perusahaan di Kota Depok, Handiyana Sihombing (44) baru-baru ini mengalami tindakan tak menyenangkan usai disekap di sebuah hotel selama tiga hari.
Saat ditemui wartawan di Depok Sabtu (28/8/2021) lalu, Handiyana mengatakan bahwa tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut ia alami sejak 25 hingga 27 Agustus 2021 di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang diduga suruhan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Melansir dari berbagai sumber (30/8), berikut informasi selengkapnya
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Terungkap Berkat Satpam Hotel
©2013 Merdeka.com/Shutterstock
Handiyana bercerita, selama masa penyekapan dirinya tak hanya diberi tindakan kekerasan secara fisik namun juga diserang secara mental.
Handiyana diketahui selamat karena pada Jumat (27/8/2021) dirinya sempat berteriak meminta tolong. Pihak keamanan hotel yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan kepada pihak Polres Metro Depok.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).
Dituduh Menggelapkan Aset Perusahaan
Saat proses penyekapan itu, orang suruhan perusahaan tersebut sempat memaksanya untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan tersebut.
Sebelumnya turut diketahui, dirinya telah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut sejak 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Pemilik perusahaan juga disebut telah memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut kepadanya. Atas dasar itu, Handiyana mengaku keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
"Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," kata dia, mengutip dari ANTARA.
Dipaksa Menandatangani Surat Pengakuan Penggelapan Aset
Di kesempatan itu, ia juga mengaku telah dipaksa untuk mengakui dengan menandatangani surat pernyataan penggelapan uang milik perusahaan
Saat itu ia juga dipukul oleh pesuruh perusahaan, hingga terpaksa menyerahkan seluruh aset, harta termasuk rumah yang saat ini ia tinggali bersama keluarganya di wilayah Kalimulya. Namun karena dianggap kurang, pelaku tak membebaskannya dan terus memukul Handiyana
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," ungkapnya kepada wartawan.
Direktur utama tersebut langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu melalui nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
Kasus Masih Ditangani Pihak Kepolisian
Adapun saat dikonfirmasi, Kapolsek Beji, Kompol Agus Khaeron mengatakan jika pihaknya turut membenarkan kejadian penyekapan itu. Namun saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun mengingat anggotanya masih melakukan pendalaman kasus.
Menurut dia, korban atas nama Handiyana tersebut melapor karena mengalami kerugian materiil usai tidak kembali bisa bekerja dan pengambilan paksa harta pribadi miliknya.
"Ini sesuai pasal 333 KUHP dengan dugaan tindak pidana umum perampasan kemerdekaan seseorang," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
korban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaKondisi restoran saat itu tengah sepi, hanya sejumlah pengunjung yang mengetahui penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaRirin Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka mengeroyok korban hanya dasar curiga. Sebab ada beberapa laporan pencurian yang diterima pihak keamanan sekuriti Ancol.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca Selengkapnya