Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Begini Nasib Karyawati Bank BUMN di Garut
Merdeka.com - Seorang perempuan mantan pegawai bank BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditahan pihak kejaksaan negeri setempat setelahgelapkan dana nasabah sebesar Rp1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti saat jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis (8/12) kemarin mengatakan bahwa pelaku berinisial NF (39) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mengganti uang nasabah yang ia gelapkan senilai Rp900 juta.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF," kata Neva, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Modus Dilancarkan saat Pelaku Mendapat Amanah
www.ivandimitrijevic.com
Neva mengungkapkan bahwa modus tindakan dari tersangka NF ini dilakukannya dengan cara menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. Dari sini, terdapat tiga nasabah yang dirugikan hingga angkanya mencapai Rp1 miliar.
Ironisnya, NF melakukan aksinya saat ia diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk menjadi petugas sementara pengganti kepala unit yang tengah berdinas di luar. Kewenangan ini, NF salahgunakan demi kepentingan pribadinya.
Tindakan ini kemudian masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan uang. NF kemudian diharuskan mengganti kerugian nasabah, lantaran uang yang digelapkan tidak diganti sebagaimana mestinya.
"Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini," ujar Neva.
Nasib Tersangka
Terungkap oleh Kejari Garut, NF sudah melakukan aksinya sejak April 2021 lalu. Kemudian kasus itu terendus dan mulai ditangani pada November 2021. Di sana pihak Kejari Garut akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah bank tersebut, setelah pihak berwenang melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
"Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," tuturnya.
NF pun kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasa 2 dan 3, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun bui. NF juga diancam denda minimal Rp50 juta.
Kini NF ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca Selengkapnya