Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang pegawai koperasi di Cirebon, Jawa Barat ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) usai mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram lebih.
Dikonfirmasi Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/8), ganja yang diedarkan sudah dalam bentuk daun kering yang dikemas ke dalam beberapa plastik berukuran sedang dan besar.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi," kata Fahri, di Cirebon, dilansir dari ANTARA.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Terbongkar Berkat Petugas Ekspedisi
Ganja yang diamankan Satres Polres Cirebon Kota (Ciko) Dokumentasi Humas Polri/©2022 Merdeka.com
Terbongkarnya kasus peredaran ganja itu berkat adanya laporan dari salah satu penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga dengan paket milik tersangka.
Setelah petugas melakukan pengecekan, ternyata isinya merupakan beberapa bungkus daun ganja kering yang berasal dari wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Tersangka MZ yang masih berusia 19 tahun itu kemudian ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Depok, tak jauh dari Jamblang.
Baru Dua Minggu Jadi Pengedar
Kepada polisi, MZ mengaku dirinya baru sekitar dua minggu menjalankan tugas sebagai pengedar narkoba sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut Fahri, ganja kering itu didapatkan MZ dari seseorang yang saat ini masih buron. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. "Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca Selengkapnya