Kota Cirebon Perpanjang PPKM, Sekda: Tetap Ada Penyekatan dan Pemadaman PJU
Merdeka.com - Di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Cirebon memastikan tidak akan ada pelonggaran aturan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, Kota Cirebon masuk ke dalam kategori level 4 penyebaran Covid-19.
Itu artinya peraturan yang diterapkan akan tetap sama seperti saat PPKM Darurat, yakni penyekatan dan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik tertentu.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
"Inmendagri yang baru sudah ditetapkan dalam Inmendagri yang baru level 3 dan 4 dilakukan penerapan PPKM Kota Cirebon jadi sama saja seperti sebelumnya," tegas Agus kepada wartawan, Rabu (21/7), seperti dilansir dari liputan6.
Dianggap Berhasil Turunkan Mobilitas
Agus menjelaskan, penerapan PPKM di Kota Cirebon merupakan upaya untuk menurunkan mobilitas masyarakat, sehingga peraturan di Inmendagri yang baru masih sama dengan masa PPKM Darurat lalu.
"Kalau berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, Kota Cirebon memang masuk level 4 karena mobilitas masih tinggi di perkotaan. Target tetap menurunkan 30 persen mobilitas masyarakat di Kota Cirebon," lanjutnya.
Kendati demikian, seiring terlaksananya PPKM level 4, Pemkot Cirebon juga akan melakukan evaluasi berkala untuk pemantauan tren kasus. Menurut Agus, selama pemberlakuan PPKM Darurat kemarin tercatat adanya penurunan mobilitas masyarakat
"Kalau dari data yang didapat tren masyarakat di Kota Cirebon secara grafik menurun sampai tanggal 15 kemarin. Nah, saya belum dapat perkembangan yang sampai tanggal 20 nanti akan saya kroscek lagi," kata Agus.
Target Turunkan 30 Persen Mobilitas Warga
Agus juga mengungkapkan jika pihaknya akan mengkaji beberapa hal. Salah satu yang jadi perhatian adalah pergerakan masyarakat yang harus tetap bekerja, agar peputaran ekonomi bisa tetap berjalan.
Di surat edaran terbaru Wali Kota Cirebon, lanjut Agus, tertulis upaya keseluruhan proses berupa penanganan termasuk penyekatan.
Angka Positif dan Angka Kesembuhan
Penyekatan Kendaraan saat PPKM Darurat di Cirebon
©2021 Youtube Cirebon Bribin/Editorial Merdeka.com
Sementara itu terkait perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Agus menjelaskan ada peningkatan kasus positif di wilayahnya. Namun penambahan kasus positif tersebut sebanding dengan meningkatnya angka kesembuhan.
Selain itu selama PPKM Darurat pihaknya telah mengumpulkan hasil denda perkara para pelanggar, melalui tindak pidana ringan (tipiring) yang terkumpul sebanyak Rp154 juta.
"Total biaya denda perkara tersebut keseluruhan akan masuk ke kas daerah," ujarnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membina dan memfasilitasi para pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaLangkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur
Baca Selengkapnya