PP Muhammadiyah Keluarkan Aturan Terkait Salat Tarawih Ramadan, Berikut Arahannya
Merdeka.com - Beberapa pekan jelang bulan suci Ramadan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan salat tarawih serta kegiatan selama puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.
Dalam skema yang termuat di Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu, Muhammadiyah mengarahkan agar masyarakat tetap melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah dengan skema protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, edaran yang ditandatangani Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti tersebut juga menjawab soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Gimana cara menjaga kesehatan saat puasa? Selain itu, waktu sahur juga perlu diperhatikan. Disarankan untuk sahur sesuai dengan waktu yang ditentukan agar puasa dapat berjalan lancar hingga waktu berbuka. 'Kalau sahur jam 12 malam artinya waktu puasanya lebih dari 16 jam. Itu pasti lemas di siang hari karena puasa melebihi waktu seharusnya sekitar 14 jam,' katanya.
-
Bagaimana menjaga pola hidup sehat dalam Islam? Islam mendorong umatnya untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bernutrisi. Pilihlah makanan yang mengandung serat, vitamin, dan protein, serta hindari makanan yang mengandung lemak jenuh, gula berlebih, dan natrium tinggi.
-
Apa saja rukun puasa? Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan, dan bila ditinggalkan salah satunya maka ibadahnya tidak sah. Adapun rukun puasa terdiri dari dua, yakni: 1. Niat 2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
-
Bagaimana aturan puasa Syaban? Namun, terdapat larangan untuk berpuasa pada separuh kedua bulan Syaban berdasarkan hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah ra.
Berikut isi aturan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri sebagaimana dilansir Merdeka dari ANTARA pada Senin (29/3).
Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Masing-Masing
©2020 Merdeka.com/umroh.com
Dalam surat tersebut, Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat fardu di rumah masing-masing apabila di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.
Namun di lingkungan tidak terdapat kasus penularan, warga bisa melaksanakan salat di masjid dengan penerapan standar protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas masjid sebesar 30 persen, pemberian jarak pada saf jamaah salat, hingga penggunaan masker bagi warga.
Selanjutnya, bagi anak-anak dan lansia yang memiliki komorbid bisa melaksanakan salat tarawih dan fardu di rumah masing-masing.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," isi surat edaran tersebut.
Salat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Area Terbuka
Isi surat tersebut juga menerangkan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di lapangan kecil maupun area terbuka dengan serangkaian protokol kesehatan.
Namun anjuran tersebut hanya berlaku jika di lingkungan tempat tinggal tidak terdapat kasus penularan, maupun warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," poin lainnya di SE tersebut.
Tidak Menganjurkan Bukber hingga Sahur Bersama
Buka puasa physical distanching
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Selain mengatur soal pelaksanaan salat, baik fardu maupun tarawih. PP Muhammadiyah melalui suratnya juga tidak menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti buka puasa bersama, I’tikaf di dalam masjid, tadarus berjemaah dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan guna menekan potensi penyebaran yang masih mungkin terjadi di bulan Ramadan.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," seperti tertulis di edaran tersebut.
Vaksinasi Boleh Dilakukan dan Tak Membatalkan Puasa
Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dalam surat tersebut PP Muhammadiyah membolehkan penyuntikan vaksin ke tubuh saat tengah berpuasa dan tidak membatalkan.
Hal itu mengacu pada vaksin yang diberikan tidak melalui mulut maupun rongga tubuh yang terbuka. Selain itu, vaksin tidak termasuk zat makanan yang mengenyangkan. "Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis edaran tersebut. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBacaan shalat Muhammadiyah menonjolkan kesederhanaan, ketundukan, dan kekhusyukan sebagai elemen-elemen utama dalam beribadah.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa niat puasa Ramadhan yang lengkap beserta arti dan kegunaannya.
Baca SelengkapnyaPrediksi ini disebut Haedar berdasarkan beberapa hasil kajian.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang sedang mencari referensi, ulasan berikut ini bisa menjadi pilihan tepat.
Baca SelengkapnyaKhusus di wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah masjid yang menggelar Salat Id bagi warga Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca Selengkapnya