Pria di Cirebon Tipu Ratusan Konsumen Lewat Internet, Begini Modusnya
Merdeka.com - Pria asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jabar. Ia diringkus setelah melakukan aksi penipuan terhadap 400 konsumen dari produk yang dijualnya.
Melansir dari Liputan6, pria berinisial DS tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengadakan lelang sepatu bermerek terkenal di Internet. Kemudian setelah para korban mentransfer uangnya dan pelaku tidak mengirimkan sepatu tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menerangkan jika DS telah berhasil menjaring ratusan korban dari sekitar 30 Provinsi yang tersebar di Indonesia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
"Korbannya lebih dari 400 orang yang tersebar di 30 provinsi dengan kerugian hampir Rp800 juta." ungkap Syahduddi, Kamis (31/12) lalu di Cirebon.
Dilakukan Seorang Diri
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, tersangka DS sudah menjalankan aksinya dari tahun 2019. Ia menjalankan aksinya seorang diri dari tempat tinggalnya. Kemudian DS memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya tersebut.
Dalam kesempatan itu, lanjut Syahduddi, mulanya DS mengunggah foto sepatu yang telah disesuaikan dengan kriterianya kemudian diunggah saat proses pelelangan berlangsung. Salah satu kriterianya adalah sepatu dengan merek yang jarang di pasaran.
"Tersangka ini melakukan aksi penipuan melalui media sosial Instagram dari tahun 2019 sampai 2020 dengan cara lelang," ujar Syahduddi lagi.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara
©2018 Merdeka.com
Saat ini tersangka DS telah meringkuk di tahanan Polresta Cirebon, karena melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus yang pertama kali terjadi tersebut berhasil diungkap lantaran banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. Dari keterangan DS uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan rumah serta kebutuhan lainnya.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah ditipu tersangka. Korban bukan hanya dari Cirebon, bahkan tersangka mengakui korbannya tersebar di 30 provinsi dengan total kerugian hampir mencapai Rp800 juta," paparnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaOtaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Baca Selengkapnya