121 Pengendara Diputar Balik di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap
Merdeka.com - 1.195 Pengendara melakukan pelanggaran di hari pertama penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Jumlah pelanggar tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.
"Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Syafrin mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 121 kendaraan melanggar diminta putar balik dan 705 kendaraan mendapatkan teguran. Sedangkan 369 pengendara yang melanggar berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya ditegur. Secara keseluruhan ada 1.195 melakukan pelanggaran.
"Sebanyak 369 kendaraan melakukan pelanggaran dan mendapat teguran atau imbauan," kata dia.
Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (3/8) kemarin. Hari pertama ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota diwarnai dengan pelanggaran.
Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan pelat mobil genap di tanggal ganjil. Meski begitu, hari pertama mulai diberlakukannya ganjil genap ini belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada para pengendara.
saat ini masih tahap sosialisasi penerapan kembali ganjil genap yang akan berlangsung selama tiga hari atau hingga Rabu, 5 Agustus 2020. Namun mulai Kamis, 6 Agustus 2020, sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaDalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca Selengkapnya